RADAR SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petani EW, 36, di Desa Pusung Malang Puspo, Pasuruan. Tersangka EI, AS dan EB warga Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi pada 25 Februari 2026.
Sementara peristiwa pidana pengancaman dan pemerasan terjadi di gubug kosong Dusun Mangu, Desa Pusung Malang Puspo Pasuruan, 14 Desember 2025."Perkara bermula soal utang piutang bibit kentang Rp 7 juta. Namun permasalahan perdata berkembang jadi tindak pidana serius (pengancaman dan pemerasan)," ujarnya, Rabu (4/3).
Dijelaskan Abast, tersangka EI bersama dua rekannya melakukan perencanaan dengan memantau korban. Korban dibawa ke gubuk kosong untuk dilakukan perundingan.
"Di lokasi itu tersangka mengancam korban menggunakan celurit ke arah wajah korban dan memaksa korban membayar uang Rp 200 juta," ungkapnya.
Tak hanya itu. Tersangka juga mengintimidasi dengan ancaman tambahan dan termasuk skenario rekayasa kepemilikan alat isap narkotika untuk menekan korban."Korban menyerahkan uang Rp 50 juta. Dan uang dibagi para pelaku sesuai peran masing-masing. Ini bukan penagihan utang, ini pemerasan dengan kekerasan ancaman," sebutnya.
Tiga tersangka memiliki peran masing-masing. EI merupakan pelaku utama melakukan pengancaman dengan sajam, dan menerima uang hasil pemerasan. AS memantau korban dan menerima bagian dari hasil pemerasan. MB turut serta dalam pelaksanaan dan menerima bagian hasil pemerasan.
"Tersangka telah dilakukan penahanan," terangnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua bilah celurit, satu pedang dan sebuah pisau. Ketiganya dikenakan pasal 482 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menuturkan, hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka EI juga pernah melakukan perbuatan serupa yaitu melakukan pengancaman dan kekerasan.
"Ada empat pengaduan dan tiga laporan polisi tahun 2025. Cara-cara yang digunakan cara premanisme kekerasan atau menakut-nakuti korban," bebernya.
Ia mengungkapkan, tersangka menyasar para petani yang memiliki utang. Para korban dilakukan pengancaman dan pemerasan. Bahkan, tersangka juga membuat skenario memaksa korban memegang botol yang ada pipetnya dianggap sebagai alat isap narkotika. Korban lalu difoto dan diancam bila tidak membayar utang foto akan dikirimkan ke polisi.
"Tersangka EI residivis kasus serupa," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto