RADAR SURABAYA – Tradisi salat tarawih kilat yang berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, kembali menjadi perbincangan publik. Tradisi yang disebut telah berlangsung ratusan tahun itu melaksanakan Salat Tarawih 23 rakaat hanya dalam waktu sekitar 13 menit.
Fenomena tersebut pun menuai beragam respons di masyarakat, terutama setelah ramai diperbincangkan di media social (medsos). Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) angkat bicara.
Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan salat terdapat syarat dan rukun yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah tumakninah atau sikap tenang dan tidak tergesa-gesa.
“Yang namanya salat itu kan ada syarat dan juga rukunnya, di antaranya adalah bacaannya harus tartil dan juga tumakninah. Tumakninah itu masuk bagian rukun salat, yaitu berdiam sebentar setelah melakukan rukunnya misalkan mau rukuk, kemudian berdiri sebentar, lalu bacaan-bacaan Alquran-nya harus jelas,” kata Hasan Ubaidillah.
Menurutnya, salat tarawih kilat di Blitar atau di daerah lain pada dasarnya bisa dianggap sah secara hukum fikih selama memenuhi syarat dan rukun salat. Namun, ia mempertanyakan apakah pelaksanaan dengan durasi sangat singkat benar-benar dapat memenuhi ketentuan tersebut.
“Dengan demikian ketika kita melihat fenomena salat tarawih 23 rakaat, kemudian durasinya sekitar 15 menit itu ya sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya secara hukum fikih ya sah, ada memang penjelasan-penjelasan bahwa tetap memenuhi syarat dan rukunnya. Pertanyaan besarnya apakah iya seperti itu? Yang harus dipahami dulu adalah salat merupakan media komunikasi antara manusia dengan Allah SWT, harus dipenuhi aturannya yang disebut syarat dan rukunnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tuntunan membaca Alquran dalam salat adalah dengan tartil, yakni bacaan yang jelas, benar, dan tidak tergesa-gesa. Hal itu sebagaimana peringatan agar tidak terburu-buru dalam melafalkan ayat.
“Tuntunan ketika membaca Alquran adalah dengan tartil alias bacaannya jelas dan benar, tidak cepat dan tergesa-gesa. Salah satu rukun dalam salat adalah tumakninah yaitu berdiam sejenak dengan tenang dan sempurna setelah rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud,” tambahnya.
Hasan Ubaidillah juga menegaskan bahwa Salat Tarawih pada hakikatnya dilaksanakan dengan santai dan boleh diselingi waktu istirahat, sesuai makna tarawih yang berarti beristirahat.
“Tidak tergesa-gesa, artinya Salat Tarawih adalah salat yang dilaksanakan dengan santai tidak terburu-buru. Dengan demikian kita bisa memahami ketika ada penyelenggaraan Salat Tarawih yang cepat, hal tersebut tidak selaras dengan tuntunan Rasulullah,” jelasnya.
Meski demikian, MUI Jatim mengimbau masyarakat untuk menyikapi fenomena tersebut secara bijak, dengan tetap berpegang pada ketentuan fikih dan menjaga kekhusyukan dalam beribadah. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto