RADAR SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim resmi memberlakukan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai Januari 2026.
Pemberlakukan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 440/6465/012/2026 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jatim Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa penerapan KTR dilakukan pada tujuh tatanan.
Di antaranya dengan pemasangan tanda larangan merokok, penyediaan tempat khusus merokok, serta pengaturan iklan dan promosi rokok.
Kebijakan ini juga mengatur penerapan kawasan bebas rokok 100 persen untuk wilayah pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, serta angkutan umum.
Sementara itu, area yang diwajibkan menyediakan area khusus merokok antara lain di tempat kerja dan tempat umum.
“Diharapkan agar masing-masing instansi dapat melaksanakan sosialisasi, pemantauan, dan pembinaan serta menerapkan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten di lingkungan kerja maupun jejaring kerja terkait,” tulis Gubernur Jatim dalam surat edaran tersebut dikutip, Selasa (24/2).
Sebagai tindak lanjut, penilaian implementasi KTR di lingkungan Pemprov Jatim akan dilaksanakan pada triwulan II/2026.
OPD diminta melakukan persiapan dan penyesuaian guna mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung visi besar Pemprov Jatim dalam mewujudkan generasi emas 2045 dengan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok. (ara/opi)
Editor : Nofilawati Anisa