RADAR SURABAYA - Polda Jatim membongkar dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).dari tindak pidana penjualan narkoba di Jawa Timur. Dua orang tersangka ditangkap. Mereka WP, 44, warga Bungurasih, Waru, Sidoarjo dan FA, 25, warga Socah, Bangkalan Madura. Dari kedua tersangka, polisi menyita total aset senilai Rp 2,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus yang dilakukan Polres maupun Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Pertama untuk tersangka WP, 44, asetnya Rp 1,2 miliar. Saat ini sudah tahap satu," ujarnya, Jumat (20/2).
Dijelaskan Abast, penangkapan WP bermula dari ungkap kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025 terhadap tersangka W seorang perempuan dalam tindak pidana narkotika.
Setelah dilakukan penyidikan didapati W mendapatkan aliran transaksi atau upah penjualan narkotika melalui rekeningnya. Kemudian dikembangkan didapati nama WP.
"Penyidik melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka WP yang telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025," ucapnya.
Dalam aksinya tersangka WP menggunakan rekening bank untuk transaksi dan atas nama orang lain sebagai penyamaran untuk melakukan transaksi penjualan narkotika. Uang dari hasil penjualan narkotika digunakan untuk membeli aset benda bergerak maupun tidak bergerak.
Dari WP polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit motor Honda Scoopy, 6 perak batangan berat masing-masing 999 gram, sertifikat tanah hak milik tanah di kecamatan Wonosalam Jombang, uang pada rekening berjumlah Rp 600 juta.
"Motifnya tersangka WP mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika dan juga tersangka WP menyamarkan uang hasil penjualan narkotika untuk pembelian aset benda bergerak maupun tidak bergerak," terangnya.
Abast menuturkan, tersangka WP sendiri juga merupakan residivis dalam perkara narkotika sebanyak 2 kali. WP merupakan warga Bungurasih, Waru Sidoarjo dan memiliki tempat tinggal di Perum Pondok Nirwana, Kedung Baruk, Surabaya.
"Kasus kedua tersangka FA ini asetnya Rp 1,5 miliar, ini masih proses penyidikan. Sehingga total nilai aset Rp 2,7 miliar total dua kasus dan dua tersangka," bebernya.
Pengungkapan kasus TPPU dengan terlapor FA berawal dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus narkoba dengan tersangka TP dan kawan-kawan pada 6 November 2025. Dalam pengembangan penyidik menemukan nama FA, 25, warga Socah Bangkalan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun pencucian uang yang dilakukan FA sudah berjalan sejak tahun 2022 hingga 2026. "Terlapor FA menggunakan rekening bank dengan identitas asli dan keluarganya sebagai penyamaran untuk transaksi penjualan narkotika. Sedangkan uang penjualan narkotika digunakan utk pembelian aset benda bergerak maupun tidak bergerak," jelasnya.
Dari tersangka FA polisi menyita barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Expander, satu unit Honda Brio, motor Honda Scoopy, Honda PCX, sebuah BPKB, motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, satu bendel kwitansi pembayaran bayi tabung, 3 buah jam tangan, satu eksemplar surat ikatan jual beli tanah dengan luas 1748 meter, dua lembar surat perjanjian jual beli tanah beserta bangunan, 28 perhiasan, dan uang Rp 308 juta.
"FA ini sejak tahun 2022-2026 sudah jualan narkotika jenis ekstasi. Yang bersangkutan tidak memiki pekerjaan tetap," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto