RADAR SURABAYA - Tak hanya rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, Kamis (19/2), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi, dua di Nganjuk dan satu di Surabaya.
“Hari ini penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Tindakan ini berkaitan dengan transaksi pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir,” ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Yang jelas berkenaan dengan proses penegakan hukum. Namun perkara apa, masih kami komunikasikan dengan Bareskrim,” katanya.
Ade menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang terjadi pada 2019–2022 dan telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Dari hasil penyidikan, diketahui adanya aliran dana besar dari penjualan emas ilegal yang kemudian diduga digunakan dalam praktik pencucian uang.
“Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan selama proses penyidikan berlangsung,” ungkap Ade.
Ia menambahkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas hasil pertambangan tanpa izin.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah petugas kepolisian dari Provost, Sabhara, hingga personel Bareskrim Mabes Polri berjaga di sekitar toko emas dan rumah mewah yang digeledah.
Toko Emas Semar tampak ditutup selama proses berlangsung, sementara polisi berseragam dan berpakaian preman terlihat keluar masuk bangunan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menyebut pihaknya hanya bertugas melakukan pengamanan. “Bareskrim Polri yang melakukan penggeledahan, kami hanya pengamanan,” ujarnya.
Dengan nilai transaksi yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini menyoroti besarnya perputaran ekonomi gelap dari pertambangan tanpa izin. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh bukti dan pihak terlibat terungkap. (rus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari