RADAR SURABAYA - Polisi menahan tersangka kedua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bangkalan, Madura. Sebelumnya tersangka UF telah ditahan lebih dahulu. Tersangka kedua adalah S yang tidak lain adalah adik tersangka UF.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum membenarkan bahwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu ponpes di Bangkalan, penyidik PPA dan PPO Polda Jatim menetapkan tersangka baru inisial S yang merupakan adik tersangka UF.
"Betul. Tersangka S sudah ditahan sejak tanggal 5 Februari 2026," ujar Ganis kepada Radar Surabaya, Rabu (18/2). Ganis mengatakan, tersangka S dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan modus mengajak korban menikah siri tanpa saksi sehingga membuat korban mau melakukan hubungan badan," terangnya.
Kronologi Penahanan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Bangkalan Madura
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tersangka dan menahan UF pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di Galis, Bangkalan Madura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Sabtu (10/1).
Abast menambahkan, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan," terangnya.(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto