Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bapemperda DPRD Jatim Godok Pembentukan Biro Khusus untuk BUMD 

Mus Purmadani • Senin, 16 Februari 2026 | 18:53 WIB
DIPERSIAPKAN: Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa, akan membentuk biro khusus BUMD. (IST/RADAR SURABAYA)
DIPERSIAPKAN: Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa, akan membentuk biro khusus BUMD. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur (Jatim) tengah menggodok rencana pembentukan biro khusus yang menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Wacana tersebut menjadi bagian dari penataan perangkat daerah yang kini masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa, menegaskan bahwa pembentukan biro khusus BUMD berkaitan erat dengan Raperda tentang Perangkat Daerah yang saat ini masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Ini penting karena nanti ada kaitannya dengan penataan BUMD. Kemungkinan akan ada biro khusus yang mengurusi BUMD, tapi kita belum tahu karena aturannya memang masih belum bisa diubah,” ujar Yordan, Senin (16/2).

Ia menjelaskan, dua Raperda yang saat ini masih tertahan di pusat adalah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perangkat Daerah. Kedua regulasi tersebut sebenarnya telah rampung dibahas di tingkat DPRD Jawa Timur sejak November 2025, namun proses di Kemendagri belum selesai hingga akhir tahun sehingga harus dilanjutkan pada 2026.

“Pembahasan di DPRD sudah selesai, tapi sampai akhir tahun ternyata belum bisa diselesaikan karena proses di Kemendagri belum tuntas. Jadi, mau tidak mau harus diperpanjang ke 2026,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Yordan, Raperda Perangkat Daerah memuat sejumlah penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi di lingkungan Pemprov Jatim. Salah satu perubahan yang disiapkan yakni penambahan sektor ekonomi kreatif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).

Selain itu, regulasi baru juga akan mengatur penghapusan ketentuan biro yang sebelumnya diatur melalui perda. Sesuai aturan terbaru, pengaturan biro cukup melalui Peraturan Gubernur sehingga lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan organisasi.

“Kalau sebelumnya biro itu diatur dengan perda, sekarang tidak perlu lagi, cukup dengan peraturan gubernur,” jelasnya.

Penataan perangkat daerah ini sekaligus membuka peluang pembentukan biro khusus BUMD di lingkungan Pemprov Jatim. Biro tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan pengawasan, serta mendorong kinerja BUMD agar lebih profesional dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Namun demikian, Yordan menegaskan pembentukan biro khusus tersebut masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat. DPRD Jatim memastikan seluruh pembahasan di tingkat daerah telah dituntaskan dan kini tinggal menunggu proses finalisasi di Kemendagri.

Sementara itu, Bapemperda Jatim menargetkan sejumlah Raperda strategis masuk dalam daftar super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Fokus utama diarahkan pada regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat, mulai dari perlindungan UMKM dan ekonomi kreatif, digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga perlindungan tenaga kerja lokal.

Dengan sinergi antara legislatif dan eksekutif, Bapemperda berharap seluruh Raperda prioritas tersebut dapat rampung sebelum akhir 2026 dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Timur. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#khusus #biro #bapemperda #dewan #bumd #maksimalkan #pemerintahan #daerah #jawa timur (jatim) #Kemendagri #kementerian #jatim #badan usaha #dprd #Pembentukan #dprd jatim #pendapatan