RADAR SURABAYA - Dinas Pendidikan Kabupaten Jember membebastugaskan seorang guru SDN Jelbuk 02 yang viral karena menelanjangi 22 siswa dalam upaya mencari uang yang hilang.
Aksi tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional, terutama karena terjadi di tengah meningkatnya kesadaran akan perlindungan privasi anak dan etika pendidikan di era digital.
Peristiwa terjadi pada Jumat (6/2), saat guru berinisial FT mengaku kehilangan uang Rp 75 ribu. Sebelumnya, ia juga mengklaim kehilangan Rp 200 ribu.
Merasa curiga, guru tersebut menggeledah tas seluruh siswa kelas V. Karena tidak menemukan uang, ia kemudian melakukan penggeledahan tubuh secara ekstrem.
Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian, sementara siswa perempuan hanya menyisakan pakaian dalam.
Aksi ini berlangsung hingga siang hari, memicu kekhawatiran orang tua yang mendapati anak mereka belum pulang. Wali murid yang datang ke sekolah mendobrak pintu kelas dan melaporkan kejadian tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, menyatakan bahwa guru tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Guru bersangkutan mengaku kehilangan uang dan merasa tertekan secara psikologis. Namun tindakan yang dilakukan jelas melampaui batas,” ujarnya dikutip, jumat (13/2).
Arief menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administratif sesuai SOP. “Kami harus bertindak profesional. Guru tersebut sudah kami tarik dari tugas mengajar untuk menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar,” tambahnya.
Insiden ini menyebabkan trauma mendalam bagi siswa. Pada hari berikutnya, hanya enam siswa yang hadir di sekolah, sementara puluhan lainnya memilih bolos.
Wali murid sempat mengajukan petisi agar guru tersebut dipecat, namun Dispendik Jember melakukan mediasi dan meminta orang tua menandatangani surat perjanjian untuk tidak menyebarkan informasi lebih lanjut.
Plt Kepala SDN Jelbuk 02, Arif Rahman, menyatakan bahwa seluruh penanganan kasus telah dilimpahkan ke Dinas Pendidikan. “Kami serahkan sepenuhnya ke Diknas,” ujarnya singkat. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari