RADAR SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Lumajang. Satu orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia adalah S, warga Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jerigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU di Lumajang kemudian dijual.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, polisi melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.
Hasil undercover polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari satu jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.
"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat," ujarnya, Kamis (12/2).
S dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak dua sampai tiga kali. "Dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp. 300 ribu sampai Rp. 500 ribu," bebernya.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti satu unit kendaraan Isuzu Panther, sebuah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jerigen), 25 jerigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter, 10 jerigen kosong dengan kapasitas 25 liter, dua buah plat nomor kendaraan yang digunakan untuk membeli bio solar.
Selain itu, juga disita tiga buah barcode bio solar MyPertamina, satu lembar catatan pembelian bio solar dan sebuah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV di lokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU. (rus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari