SURABAYA – PT Jawa Pos menghadirkan dua ahli hukum perdata dalam sidang sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/2). Keduanya adalah Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Rosa Agustina dan dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ghansham Anand.
Dalam persidangan tersebut, kedua ahli menyampaikan pendapat yang sejalan bahwa PT Jawa Pos selaku tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Dahlan Iskan selaku penggugat.
Dalam perkara ini, Dahlan menggugat notaris Edhi Susanto dan PT Jawa Pos. Ia mendalilkan notaris Edhi telah melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris, namun tanpa menguraikan secara jelas perbuatan yang dimaksud maupun keterkaitannya dengan PT Jawa Pos. Sementara PT Jawa Pos ditarik sebagai tergugat II lantaran melaporkan Dahlan ke kepolisian.
Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Rosa Agustina menilai, gugatan tersebut bersifat obscuur libel atau kabur karena tidak adanya hubungan kausalitas antara notaris Edhi sebagai tergugat I dan PT Jawa Pos sebagai tergugat II. Ia juga menegaskan bahwa tindakan PT Jawa Pos melaporkan Dahlan ke kepolisian bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kalau penggabungan gugatan yang tidak ada relevansinya tentu gugatan itu dianggap obscuur libel,” kata Rosa dalam persidangan.
Selain itu, Rosa menilai gugatan Dahlan layak ditolak karena tidak mencantumkan nilai ganti rugi. Rosa turut menegaskan bahwa akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan, yang menyebut PT DNP merupakan bagian dari PT Jawa Pos, memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, pihak yang membuat akta pernyataan bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas isi pernyataan tersebut.
“Konsekuensi tidak ada nilai kerugian dalam gugatan maka ditolak kalau gugatan sudah diuji karena itu sudah masuk pokok perkara,” tuturnya.
Pandangan serupa disampaikan dosen Universitas Airlangga (Unair) SurabayanGhansham Anand. Ia menyatakan, apabila akta pernyataan tersebut dinyatakan batal, maka konsekuensinya adalah kembali pada keadaan semula, seolah tidak pernah ada perbuatan hukum tersebut. Dengan demikian, Dahlan selaku pembuat akta justru dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berhak memperoleh perlindungan hukum.
“Kalau tidak dikembalikan ke keadaan semula maka declarant (pembuat akta/Dahlan) memperoleh kekayaan secara tidak patut,” kata Ghansham.
Oleh karena itu, menurut dia, Dahlan harus mengembalikan kekayaan tersebut kepada pemegang hak, yakni PT Jawa Pos. Ghansham juga menegaskan bahwa dalam pembuatan akta, notaris bersandar pada keterangan penghadap, dalam hal ini Dahlan. Apabila akta tersebut dibuat berdasarkan keterangan yang tidak benar, maka tanggung jawab berada pada pihak penghadap.
“Kalau bohong berarti penghadap yang berbohong,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos E.L. Sajogo dari MS&A Lawfirm menegaskan bahwa keterangan para ahli menunjukkan PT Jawa Pos tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Ia bahkan menyatakan sebaliknya, bahwa Dahlan yang justru melakukan perbuatan melawan hukum.
“Apabila Dahlan Iskan menggunakan uang PT Jawa Pos untuk membeli aset saham-saham perseroan lain diatasnamakan pribadi, maka itu perbuatan melawan hukum,” kata Sajogo.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman menilai pendapat kedua ahli justru menguatkan dalil gugatan kliennya.
“Di mana para tergugat (notaris Edhi dan PT Jawa Pos), terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Beryl.
Editor : M Firman Syah