RADAR SURAYABAYA - Yosep Bahtiar Irawan, 46, warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, harus meregang nyawa ditangan belasan anak punk atau anak jalanan asal Surabaya.
Puluhan anak punk tersebut akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Mereka ditangkap saat berusaha melarikan diri ke arah Situbondo setelah melakukan aksinya.
Menurut penuturan adik korban, Trias Oktania, peristiwa berdarah itu bermula dari hal yang sepele.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tiga anak punk berhenti di depan rumah Yoseph yang berada tepat di tepi jalur nasional Banyuwangi–Situbondo.
Mereka mengamen, menghentikan kendaraan, hingga membuat suara klakson truk bersahut-sahutan. Kebisingan itu membuat Yoseph merasa terganggu.
“Awalnya ada tiga anak punk mengamen di rumah kakak saya. Sepertinya terjadi cekcok mulut, lalu mereka lari,” tutur Oktania.
Teguran Yoseph rupanya tak diterima dengan baik. Adu mulut tak terhindarkan. Ketiga anak punk itu kemudian berlari ke arah selatan. Dalam kondisi emosi, Yoseph mengejar mereka.
Jarak kejar-kejaran itu lebih dari 100 meter. Yoseph tak pernah menyangka, pelariannya justru membawanya ke sebuah titik gelap di pinggir jalan raya, tempat belasan anak punk lainnya sudah berkumpul.
Korban langsung dikeroyok secara membabi buta. Pukulan datang dari berbagai arah. Menurut kesaksian warga, jumlah pelaku diperkirakan 10 hingga 15 orang. “Ada sekitar 10 sampai 15 orang anak punk. Kakak saya dipukuli sampai terkapar,” ujar Oktania lirih.
Yoseph terjatuh di pinggir jalan. Tubuhnya tak lagi berdaya. Darah mengalir dari kepala dan wajahnya.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Didik Hariyono, menjelaskan bahwa gerombolan anak jalanan tersebut berasal dari Surabaya dan awalnya berencana menyeberang ke Bali.
“Iya, benar, pelaku adalah anak punk dari Surabaya berencana menyeberang ke Bali. Dan mereka bergerombol sekitar 18 orang,” terang Didik, Jumat (6/2).
Usai melakukan pengeroyokan, belasan anak jalanan itu sempat melarikan diri dengan menumpang truk towing menuju Situbondo. Beberapa di antaranya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Sebanyak 5 orang sudah diamankan, 2 di antaranya adalah pelaku pemukulan menggunakan alat musik dan sisanya masih dalam pengejaran,” tambah Didik.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ukulele yang digunakan untuk menganiaya korban.
Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP baru tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. “Kami ancam dengan Pasal 262 KUHP Baru dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Didik.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Yosep Bahtiar Irawan sempat viral di media sosial. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari