Surabaya — Apes benar nasib FAA ,32, karyawan asal Surabaya. Gara-gara terlilit utang pinjaman online (pinjol), ia nekat mencuri ratusan modem Wi-Fi dari perusahaan tempatnya bekerja di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Akibat ulahnya itu, FAA kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku diketahui bekerja di perusahaan penyedia layanan internet. Dengan memanfaatkan akses ke area gudang, FAA leluasa mengambil modem Wi-Fi yang masih baru. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Baca Juga: 2 Pelaku Maling Motor Dihakimi Massa di Gresik, 1 Meninggal Dunia
Aksi licik FAA akhirnya terbongkar setelah petugas pengawas lapangan melakukan pengecekan stok barang dan mendapati jumlah modem berkurang drastis. Kecurigaan tersebut kemudian diperkuat lewat pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Petugas pengawas lapangan melakukan pengecekan CCTV dan mendapati pelaku sedang mengambil kardus berisi modem wifi kondisi baru. Barang tersebut kemudian diikat di jok sepeda motor pelaku dan dibawa keluar dari area kantor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Santy, Sabtu (31/1).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap FAA sudah beraksi sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Total barang curian mencapai 200 unit modem Wi-Fi dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp48 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purwosari.
Baca Juga: Begini Kondisi Maling Motor yang Terbakar di Jojoran Surabaya, Alami Luka Bakar 60 Persen
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk FAA di wilayah Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak empat kali di lokasi yang sama dan uangnya dipakai untuk menutup pinjaman online dan membeli sejumlah fesyen, sepatu, dan baju,” lanjut Santy.
Baca Juga: Tragis! Maling Motor Dihajar Massa, Disiram Bensin hingga Terbakar di Jalan Jojoran Surabaya
Saat ini, FAA diamankan di Mapolsek Purwosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami ke mana saja barang hasil curian tersebut dijual, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (fid/fir)
Editor : M Firman Syah