RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menetapkan seorang tenaga ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep.
Tersangka berinisial AHS diduga aktif mengatur calon penerima bantuan dan mengambil keuntungan pribadi. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 26,8 miliar itu menjadi enam orang.
"Pada hari ini, Senin tanggal 26 Januari 2026, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu AHS," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (27/1).
John Franky menjelaskan, AHS diduga berperan aktif bersama tersangka sebelumnya, RP, dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Tidak hanya itu, AHS juga diduga menerima imbalan dari para penerima bantuan.
"Tersangka AHS menerima imbalan sebesar Rp 2 juta per penerima bantuan untuk sekitar 1.500 penerima," ungkapnya. Dari praktik tersebut, AHS diduga mengantongi keuntungan tidak sah mencapai Rp 3 miliar.
Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut kini dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI.
Terhadap AHS, Kejati Jatim melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lain berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA.
Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 7 Juli 2025. Penyidik telah memeriksa kurang lebih 222 saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan, serta penghitungan kerugian negara.
"Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 26.876.402.300 berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang," tegas John Franky.
Ia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional. "Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas John Franky.
Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap secara tuntas penyimpangan dalam program bantuan perumahan yang ditujukan untuk masyarakat tersebut. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto