Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Pernikahan Dini di Jatim Capai 7.590, DPRD Ingatkan Ancaman Demografi, Kabupaten Pasuruan Terbanyak

Mus Purmadani • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:16 WIB
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas

RADAR SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyoroti tingginya angka pernikahan dini di Jawa Timur yang dinilainya sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru, jumlah pernikahan di bawah usia regulasi negara, yakni 19 tahun, tercatat mencapai 7.590 kasus.

Puguh menyebutkan, data tersebut selaras dengan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AK) Jawa Timur, dengan Kabupaten Pasuruan menempati peringkat pertama kasus pernikahan dini.

“Ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pernikahan dini bukan sekadar persoalan sosial, tetapi sudah menjadi ancaman bagi keberlangsungan demografi dan masa depan pembangunan daerah,” ujar Puguh kepada Radar Surabaya, Selasa (27/1).

Politiis PKS ini mengungkapkan, dari ribuan kasus tersebut, mayoritas melibatkan perempuan di bawah umur. Tercatat sebanyak 6.453 kasus pernikahan dini melibatkan anak perempuan sebagai pihak istri.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Pernikahan dini tidak hanya melahirkan ketidakmatangan dalam rumah tangga, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak, termasuk potensi stunting,” tegasnya.

Menurut Puguh, jika fenomena pernikahan dini terus dibiarkan, maka generasi muda khususnya Gen Z dan Gen Alpha—akan kehilangan orientasi masa depan. Padahal, generasi inilah yang menjadi tumpuan keberlangsungan Jawa Timur dan bangsa Indonesia ke depan.

“Kalau mereka terlalu dini dibebani persoalan rumah tangga, yang dipikirkan bukan lagi membangun masa depan, tetapi sekadar bagaimana bertahan hidup,” jelasnya.

Karena itu, Puguh mendorong Pemprov Jatim menjadikan isu pernikahan dini sebagai program prioritas lintas organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya DP3AK. Upaya tersebut harus dilakukan secara serius melalui langkah mitigasi, preventif, dan promotif. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, mulai dari lembaga pendidikan formal, sekolah, pesantren, hingga tokoh agama dan orang tua.

“Salah satu pintu masuk pernikahan dini adalah pergaulan bebas yang berujung kehamilan di luar nikah. Maka sekolah, guru, kepala sekolah, hingga orang tua harus terlibat aktif memberikan penyadaran kepada anak-anak,” ujarnya.

Tak hanya itu, Puguh meminta Pemprov Jatim mulai menggeser fokus pembangunan dengan memberikan prioritas anggaran pada pembangunan sumber daya manusia secara komprehensif, baik melalui lembaga formal maupun non-formal.

“Kalau formal bisa diintervensi lewat APBD, yang non-formal juga perlu didukung melalui program dan anggaran agar mereka tetap bersemangat melakukan kampanye penyadaran,” katanya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Puguh Wiji Pamungkas #Pernikahan Dini #komisi e dprd jatim #dp3ak #demografi #potensi stunting