Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Karantina Jawa Timur Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal, Ribuan Kilogram Benih Jagung Terinfeksi Bakteri

Lambertus Hurek • Senin, 26 Januari 2026 | 13:55 WIB
Pemusnahan barang bukti tanaman dan hewan yang disita Balai Karantina Jawa Timur. (IST)
Pemusnahan barang bukti tanaman dan hewan yang disita Balai Karantina Jawa Timur. (IST)

RADAR SURABAYA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur melakukan tindakan pemusnahan massal terhadap berbagai komoditas pertanian ilegal dan berbahaya. Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengawasan selama periode Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Dalam kurun waktu itu, petugas karantina menemukan sejumlah media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kesehatan. Di antaranya, 42 pallet kemasan kayu asal Tiongkok yang dimusnahkan karena tidak memiliki marking standar ISPM #15. Selain itu, ditemukan berbagai jenis tanaman perkebunan dan hortikultura yang masuk tanpa dilengkapi Phytosanitary Certificate dan Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian.

Komoditas tersebut meliputi biji kopi asal Malaysia, tanaman durian dari Malaysia, tanaman jeruk dari Brunei Darussalam, kelapa dari Malaysia, benih kangkung dari Malaysia, serta 53 pohon Jacaranda sp asal Singapura.

Sementara untuk produk olahan dan kering, petugas menemukan tanaman kering dan tembakau dari Tiongkok, teh krisan dari Hongkong, serta ginseng dari Korea Selatan.

Petugas juga mendapati adanya tanah sebagai media tanam pada 53 polibag pohon Jacaranda sp. Media tanam tersebut termasuk kategori berisiko tinggi karena dapat menjadi inang bakteri Xylella fastidiosa, serangga Planococcus kenyae, serta jamur Armillaria heimi dan rayap Coptotermes heimi.

Temuan paling krusial adalah 7.788 kilogram benih jagung asal Thailand yang dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii setelah melalui uji laboratorium.

Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menegaskan, tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama tiga hari. “Pemilik tidak mampu memenuhi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Hari. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#pemusnahan barang bukti #komoditas pertanian ilegal #benih jagung ilegal #biji kopi #karantina jatim