RADAR SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Kebijakan ini diambil seusai Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).
Khofifah menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam kondisi apa pun. Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, wakil wali kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Khofifah berharap, Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil senantiasa menjauhi praktik korupsi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," katanya.
Di bagian lain, Gubernur Khofifah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Madiun Maidin yang dilakukan KPK kepada aparat penegak hukum. “Kita serahkan kepada tim penegak hukum dari KPK,” ujar Khofifah. (mus)
Editor : Lambertus Hurek