Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ditangkap KPK Akibat Dana CSR, Ini Jumlah Harta Wali Kota Madiun Maidi Kader Partai Gerindra

Muhammad Firman Syah • Senin, 19 Januari 2026 | 18:17 WIB
Photo
Photo

Madiun - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang panggung politik daerah. Kali ini, Maidi, Wali Kota Madiun, diamankan penyidik KPK dalam OTT yang digelar pada Senin, (19/01). Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik penerimaan fee proyek serta aliran dana corporate social responsibility (CSR) yang menyeret lingkaran pemerintahan Kota Madiun.

Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK mengamankan total 15 orang dari berbagai unsur. Sembilan di antaranya, termasuk Maidi, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Dari lokasi OTT, penyidik turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang kini menjadi bagian dari barang bukti awal perkara.

Maidi sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Madiun sebelum diterbangkan ke Jakarta. Momen keluarnya dari Mapolres menyita perhatian publik. Dengan wajah tertutup masker, ia memilih bungkam dan tak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan yang sejak siang menunggu. Sikap diam itu justru memicu spekulasi luas, terlebih KPK menyatakan tengah mendalami dugaan komitmen fee dari sejumlah proyek pemerintah daerah serta mekanisme penyaluran dana CSR yang disinyalir tidak sesuai ketentuan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik mengarah pada laporan harta kekayaan Maidi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang terakhir disampaikan ke KPK, total kekayaan Maidi tercatat mencapai Rp 16,9 miliar. Aset tersebut didominasi kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Madiun dan sejumlah daerah sekitar, disertai kendaraan bermotor, kas, serta aset bergerak lainnya. Angka itu sontak menjadi bahan perbincangan warganet, terutama setelah kabar OTT menyebar luas.

KPK menegaskan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan akan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sesuai hukum acara. Hingga kini, baik Maidi maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjeratnya. Penyidik juga belum merinci proyek apa saja yang diduga menjadi sumber fee maupun pihak swasta yang terlibat dalam aliran dana CSR tersebut.

Editor : M Firman Syah
#apbd #KPK #ott #Maidi #lhkpn #csr