Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sepanjang 2025, Satpol PP dan Bea Cukai Jatim Cegah Kerugian Negara Rp 16,9 Miliar dari Rokok Ilegal

Mus Purmadani • Senin, 19 Januari 2026 | 14:38 WIB

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jawa Timur, Andyka Merry Rustiyanto bersama tim operasi gabungan saat mengamankan rokok ilegal. (IST)
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jawa Timur, Andyka Merry Rustiyanto bersama tim operasi gabungan saat mengamankan rokok ilegal. (IST)
 

RADAR SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang Januari hingga Desember 2025. Bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan II, operasi gabungan (opsgab) yang digelar secara berkelanjutan berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 26.266.117.788.

Kepala Satpol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jawa Timur, Andyka Merry Rustiyanto mengatakan dari hasil operasi tersebut potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 16.996.234.692. Sementara total barang bukti yang diamankan sebanyak 17.715.736 batang rokok ilegal.

“Capaian ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Satpol PP Jawa Timur dengan Bea Cukai Jatim I dan Jatim II dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur,” ujar Andyka kepada Radar Surabaya, Senin (19/1).

Saat ditanya terkait Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan atau layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) seiring maraknya peredaran produk rokok ilegal di dalam negeri, Andyka menegaskan, Satpol PP Jawa Timur menyambut baik dan mendukung penuh rencana kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait cukai, khususnya yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

 Menurut Andyka, dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan sinergi penegakan hukum serta optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung operasi di lapangan.

 Salah satu bentuk konkret dukungan itu diwujudkan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal. Satpol PP Jatim menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam penindakan di lapangan, seiring rencana pemerintah pusat menetapkan skema atau tarif cukai baru guna menarik produsen rokok ilegal masuk ke sektor legal.

 Baca Juga: Jalur KA Pekalongan Sudah Bisa Dilalui Kecepatan Terbatas, 5 KA Masih Dibatalkan dari Surabaya serta Malang

“Ke depan, frekuensi operasi pasar gabungan akan kami tingkatkan, terutama di titik-titik rawan seperti jasa pengiriman, pelabuhan, serta jalur distribusi utama, termasuk kawasan Jembatan Suramadu,” jelasnya.

 Selain itu, Satpol PP Jatim juga terus memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan II agar kebijakan pusat dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

 Terkait pemanfaatan DBH CHT, Andyka menekankan pentingnya penggunaan anggaran tersebut secara tepat sasaran. Dana cukai, yang nilainya mencapai triliunan rupiah untuk Jawa Timur, diarahkan untuk membiayai kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai.

 “Keberhasilan kebijakan cukai ini memiliki efek domino bagi perekonomian daerah. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga bantuan modal bagi petani tembakau,” katanya.

 Di sisi lain, Satpol PP Jatim juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan dengan mengajak masyarakat serta pedagang eceran untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai sama sekali.

 “Penegakan aturan cukai ini juga bertujuan melindungi industri rokok legal di Jawa Timur yang menyerap banyak tenaga kerja, agar tidak kalah bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah,” pungkas Andyka. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#dana bagi hasil cukai tembakau #pita cukai palsu #menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #Bea Cukai Jatim #Satpol PP Jatim #rokok ilegal