RADAR SURABAYA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) seiring maraknya peredaran produk rokok ilegal di dalam negeri. Menurut Purbaya, aturan penambahan layer tarif CHT tersebut kemungkinan akan siap diterbitkan pekan ini.
Aturan saat ini mengenai penetapan lapisan tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Sementara itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur (Jatim) menilai rencana Kementerian Keuangan berpotensi membawa dampak positif bagi petani tembakau maupun industri. Ketua APTI Jawa Timur, Muhdi, mengatakan bahwa wacana tersebut sejatinya sejalan dengan usulan yang telah disampaikan pihaknya kepada pemerintah.
“Hal ini memang pernah kita usulkan juga, bagaimana yang ilegal ini bisa masuk ke dalam skema tertentu, tentu dengan skema khusus,” ujar Muhdi, kepada Radar Surabaya, Minggu (18/1).
Menurutnya, rencana tersebut telah mendapat respon dari Kementerian Keuangan, termasuk saat kepemimpinan sebelumnya hingga saat ini di bawah Menkeu Sri Mulyani. Namun demikian, Muhdi menekankan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan.
“Kembali lagi, yang namanya ilegal itu kan bukan soal tarif murah atau aturan yang lebih ringan. Tapi lebih kepada niat, memang sengaja mencetak produk yang tidak bercukai,” tegasnya.
Meski demikian, Muhdi menilai kebijakan ini bisa menjadi momentum penting apabila dijalankan dengan pengawasan dan tata kelola yang baik. Terutama dalam kaitannya dengan penyerapan bahan baku tembakau dari petani.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah berupaya menekan impor tembakau untuk melindungi petani dalam negeri. Oleh karena itu, jika nantinya permintaan tembakau meningkat seiring naiknya produksi industri, maka penyerapan tembakau lokal seharusnya ikut meningkat.
“Kalau serapan industrinya naik, harusnya serapan ke petani juga naik. Kecuali memang bahan baku tertentu tidak tersedia di dalam negeri,” jelasnya.
Muhdi menambahkan, beberapa jenis tembakau seperti oriental dan FC Virginia memang masih harus diimpor karena belum bisa diproduksi di dalam negeri. Namun untuk tembakau lokal, ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat posisi petani.
“Artinya ini bisa menjadi angin segar, baik bagi petani maupun industri hasil tembakau. Industri yang selama ini mungkin masih berproduksi sembunyi-sembunyi, kalau diwadahi dengan fasilitas cukai khusus, itu bisa menjadi momen yang baik,” katanya.
Dengan adanya skema legal tersebut, Muhdi berharap pelaku usaha di sektor industri hasil tembakau dapat lebih diberdayakan dan berkontribusi secara resmi terhadap perekonomian nasional tanpa merugikan petani.
“Saya kira ini momentum yang baik, khususnya untuk memperbaiki posisi industri dan sekaligus melindungi petani tembakau,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto