RADAR SURABAYA - Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil menyelamatkan empat ekor kerang kepala kambing (Cassis cornuta) yang merupakan satwa laut dilindungi. Temuan tersebut didapat saat pemeriksaan muatan sebuah mobil pikap di area pemeriksaan fisik Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan milik seorang pemilik berinisial KNDI, warga Jangkar, Situbondo, dengan tujuan pengiriman ke Badung, Bali. Dalam Permohonan Tindakan Karantina (PTK) online, pemilik tercatat mengangkut ikan segar berupa kerapu, ekor kuning, kakap merah, ketamba, dan tongkol dengan total berat sekitar 2.500 kilogram yang dikemas dalam boks styrofoam.
Namun, saat petugas mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik muatan, ditemukan adanya kerang hidup yang tidak tercantum dalam dokumen pengajuan. Petugas mendapati satu karung berisi 50 ekor kerang hidup yang disembunyikan di antara muatan ikan.
“Didapati sejumlah 50 ekor kerang yang dibungkus dalam satu sak beras, terdiri dari kerang kepala kambing (Cassis cornuta) sebanyak empat ekor, kerang tedong-tedong kaki lima (Lambis sp) tujuh ekor, kerang tedong-tedong kaki delapan (Lambis sp) 35 ekor, serta kerang tiup (Cymbiola sp) empat ekor,” kata Arief Darmawan, petugas karantina yang melakukan pemeriksaan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena kerang kepala kambing termasuk salah satu jenis satwa laut yang dilindungi di Indonesia. Atas dasar status perlindungan tersebut, empat ekor kerang kepala kambing langsung ditahan sementara.
“Selanjutnya keempat kerang kepala kambing tersebut diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” ujar Arief.
Koordinator Karantina Ikan Satpel Ketapang Banyuwangi, Indah Praptiasih, menegaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian jenis muatan dan dokumen merupakan langkah penting untuk mencegah praktik perdagangan ilegal. Menurutnya, pengawasan di pintu keluar-masuk wilayah menjadi kunci dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
“Melalui pemeriksaan ini, kami memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan aman untuk diperdagangkan,” kata Indah.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam melindungi sumber daya perikanan nasional. Ia menegaskan pengawasan ketat perlu terus dilakukan agar lalu lintas komoditas perikanan berjalan tertib dan sesuai peraturan.
“Pengawasan ketat diperlukan agar lalu lintas komoditas perikanan dapat berjalan dengan aman serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek