Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ketersediaan Lahan Jadi Kendala Pendirian Koperasi Merah Putih di Jatim

Mus Purmadani • Selasa, 13 Januari 2026 | 21:07 WIB
BERUPAYA: Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa menyebut ketersediaan lahan menjadi kendala pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan.(IST/RADAR SURABAYA)
BERUPAYA: Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa menyebut ketersediaan lahan menjadi kendala pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan percepatan pendirian Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, meski di lapangan masih ditemui sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan lahan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim Endy Alim Abdi Nusa mengungkapkan, tidak semua desa memiliki tanah aset sendiri atau tanah bengkok yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan koordinasi lintas instansi.

“Memang ada beberapa desa yang tidak punya tanah aset atau tanah bengkok. Akhirnya kita harus berkoordinasi dengan instansi lain. Contohnya, di desa tersebut ada tanah milik Perhutani yang merupakan BUMN,” ujar Endy kepada Radar Surabaya, Selasa (13/1).

Menurutnya, proses koordinasi akan dilakukan setelah adanya surat permohonan resmi dari desa. Pemkab melalui bupati juga diarahkan untuk mengajukan permintaan kepada Perhutani agar aset yang tidak lagi dimanfaatkan dapat dilepaskan dan digunakan untuk mendukung program koperasi.

Selain aset BUMN, Endy menyebut ada pula lahan milik pemerintah provinsi yang saat ini berada dalam penguasaan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bina Marga dan unit pelaksana teknis lainnya, yang dimohonkan oleh desa.

“Kemarin sudah kami rapatkan dan kami laporkan ke Ibu Gubernur serta Pak Sekda terkait permintaan beberapa desa terhadap aset-aset yang penguasaannya ada di OPD. Nanti akan kami bahas lebih lanjut tindak lanjutnya seperti apa,” jelasnya.

Endy menegaskan, Jawa Timur berkomitmen mendukung program Koperasi Merah Putih sesuai target pemerintah pusat. Secara nasional, koperasi tersebut ditargetkan sudah dapat beroperasi penuh pada Maret 2026.

“Kalau target dari pusat, seluruh lahan diharapkan bisa terbangun dan operasional pada Maret. Namun di lapangan memang ada kendala,” katanya.

Selain persoalan aset, kendala lain adalah kondisi geografis. Beberapa desa, terutama di wilayah pegunungan, tidak memiliki lahan datar sesuai persyaratan. Hal ini telah disampaikan Satgas Provinsi kepada Satgas Pusat, namun hingga kini petunjuk teknis (juknis) untuk solusi wilayah dengan kontur tanah miring belum diterima.

Masalah serupa juga terjadi di wilayah perkotaan seperti Surabaya dan Kota Malang, yang kesulitan menyediakan lahan seluas 1.000 meter persegi. Sejumlah daerah bahkan mengusulkan pemanfaatan bangunan kosong sebagai alternatif.

“Sudah kami sampaikan ke Satgas Pusat, ada daerah yang menawarkan bangunan kosong untuk dijadikan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Tapi sampai sekarang juknisnya belum ada,” jelas Endy.

Sebagai informasi, salah satu syarat lahan Koperasi Merah Putih adalah luas minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis, kondisi tanah datar tanpa perlu pengurugan, serta merupakan aset pemerintah atau BUMN. Hingga saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu kejelasan kebijakan pusat untuk fleksibilitas pemanfaatan lahan dan bangunan demi memastikan target operasional koperasi tetap tercapai. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Gunakan #Berita Jawa Timur terbaru #Ketersediaan #Berita Jawa Timur #hari ini #desa #solusi #Pusat #Jawa Timur #Kopdes #kepala #penggunaan #dinas koperasi dan ukm #Koperasi Desa #kelurahan #merah putih #jawa timur (jatim) #program #pemerintah #jatim #LINTAS #terkendala #pemda #Instansi #lahan #izin #pemprov jatim #kendala