RADAR SURABAYA — Angka kecelakaan kerja di Jawa Timur (Jatim) masih menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Data klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim menunjukkan tren fluktuatif dalam lima tahun terakhir. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, sebut butuh kepatuhan perusahaan.
Ia mengungkapkan jumlah kecelakaan kerja tercatat sebanyak 38.371 kasus pada 2021, naik menjadi 47.559 kasus pada 2022, dan kembali meningkat menjadi 56.483 kasus pada 2023. Pada 2024, angka tersebut masih bertambah menjadi 57.605 kasus. Namun, pada 2025 tercatat terjadi penurunan menjadi 43.824 kasus.
“Meski pada 2025 ada penurunan, angka kecelakaan kerja secara umum masih cukup tinggi dan perlu menjadi perhatian semua pihak,” kata Sigit, Senin (12/1).
Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan kerja. Pemprov Jatim menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap aturan tersebut.
“Perusahaan diharapkan disiplin dan patuh dalam menerapkan regulasi dan norma K3. Jika tidak dipatuhi, tentu akan ada sanksi, baik sanksi administratif, pidana, maupun denda,” tegasnya.
Selain pekerja tetap, Sigit juga menekankan pentingnya perlindungan keselamatan bagi pekerja kontrak maupun vendor yang beraktivitas di lingkungan perusahaan. Ia mengingatkan, tanggung jawab keselamatan kerja tidak boleh dibedakan berdasarkan status hubungan kerja.
Pemprov Jatim juga mendorong perusahaan untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat di sekitar kawasan industri terkait pentingnya keselamatan kerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun budaya K3 secara menyeluruh, tidak hanya di dalam perusahaan, tetapi juga di lingkungan sekitarnya.
“Keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap K3 dan edukasi yang berkelanjutan, kita berharap angka kecelakaan kerja di Jawa Timur bisa terus ditekan,” pungkas Sigit. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto