Terduga Pelaku Rudapaksa di Tulangan Sidoarjo Jadi Tersangka, Korban Anak Lebih dari Lima Orang
Suryanto• Jumat, 9 Januari 2026 | 22:31 WIB
BEJAT: , 59, warga Desa Medalem saat diamankan polisi.
RADAR SURABAYA – Aksi bejat seorang pria lanjut usia di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, akhirnya terbongkar. Polresta Sidoarjo resmi menetapkan M (59), warga Desa Medalem, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo setelah menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup atas dugaan perbuatan cabul tersebut.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, membenarkan peningkatan status hukum terhadap pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Fahmi Amarullah.
Pelaku sebelumnya diamankan jajaran Polsek Tulangan pada Selasa malam (6/1) di Balai Desa Medalem. Saat penangkapan berlangsung, situasi sempat memanas. Ratusan warga mendatangi lokasi setelah mengetahui korban merupakan anak-anak di bawah umur. Aparat kepolisian bersama perangkat desa langsung melakukan pengamanan ketat guna mencegah aksi main hakim sendiri.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban yang telah dimintai keterangan tercatat lebih dari lima orang.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan orang tua korban. Untuk sementara, korban yang diperiksa lebih dari lima orang,” jelas Fahmi.
Terkait modus operandi dan bentuk perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, pihak kepolisian masih mendalaminya dan akan menyampaikan secara resmi dalam rilis perkara.
“Detail modus dan perbuatannya akan kami sampaikan dalam rilis resmi dalam waktu dekat,” pungkasnya. (sur/vga)