RADAR SURABAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur (Jatim) menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ditetapkan menjadi Perda Jawa Timur. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (29/12).
Meski menyatakan setuju, Fraksi PKB tetap menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap perubahan regulasi tersebut. Salah satu sorotan utama adalah dihapusnya poin keterlibatan DPRD Jawa Timur dalam koordinasi dan pengawasan pada proses administratif serta aksi korporasi BUMD.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, menegaskan bahwa penghapusan peran DPRD yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri harus diimbangi dengan komitmen kuat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengelola BUMD secara akuntabel dan profesional.
“Meskipun usulan keterlibatan DPRD tidak disetujui, Fraksi PKB menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi harus memiliki komitmen moral dan politik yang kuat untuk mengelola BUMD secara akuntabel dan profesional. Jangan sampai hilangnya pagar koordinasi langsung ini dijadikan celah untuk manajemen yang sembrono,” tegasnya.
Fraksi PKB juga menyoroti aspek penyertaan modal kepada BUMD. Menurut Siti, setiap kebijakan penanaman modal harus didasarkan pada analisis bisnis yang matang dan terukur, bukan sekadar proyeksi keuntungan yang bersifat normatif.
Ia menekankan perubahan Pasal 8 ayat (5) yang mewajibkan adanya analisis kelayakan investasi oleh perangkat daerah pembina teknis harus dijalankan secara sungguh-sungguh.
“Analisis tersebut harus mendalam, mencakup potensi risiko dan rencana mitigasinya, agar Pemerintah Provinsi terhindar dari kerugian yang tidak terduga,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PKB juga menuntut adanya transparansi penuh dalam proses seleksi pimpinan BUMD. Hal ini dinilai penting untuk memastikan BUMD dipimpin oleh figur yang profesional dan berintegritas.
“Kami menuntut transparansi penuh dalam proses penjaringan agar menghasilkan sosok pimpinan BUMD yang profesional, bukan sekadar titipan,” katanya.
Fraksi PKB DPRD Jatim juga menyatakan dukungan terhadap penerapan mekanisme sanksi berjenjang bagi direksi BUMD yang gagal mencapai target kinerja secara berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 22E.
“Ini adalah pesan tegas bahwa BUMD bukan tempat untuk bermain-main dengan uang rakyat,” pungkas Siti Mukiyarti. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto