RADAR SURABAYA - Tim Jatanras Polda Jatim menangkap SY, 38, pelaku yang turut melakukan pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa, 21, yang mayatnya ditemukan di sungai Wonorejo, Pasuruan.
"SY berhasil ditangkap di Jalan Raya Panglima Sudirman yang ada di Kraksaan Kabupaten Probolinggo pada tadi malam sekitar jam 23.00 WIB atau jam 11 malam," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (19/12).
Abast menjelaskan, SY merupakan warga Krucil Probolinggo. Dia adalah pelaku yang bersama-sama dengan tersangka AS melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban.
"Untuk tersangka SY ini semenjak kejadian dia terus berpindah mulai dari berpindah tempat ke Lumajang kemudian dia juga berpindah tempat ke Pamekasan kemudian dia kembali ke Probolinggo," sebutnya.
Alumnus Akpol 1995 ini mengungkapkan SY dan AS merupakan teman sejak kecil. Penyidik masih mendalami terkait motif dan korban dibunuh dimana. "Sampai sekarang kami masih mendalami terkait dengan motif daripada tersangka AS maupun SY. Namun yang pasti keduanya secara bersama-sama melakukan pembunuhan dengan sengaja," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Polda Jatim menetapkan AS anggota Polres Probolinggo sebagai tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa, 21, asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di sungai Jalan Raya Purwosari Wonorejo, Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan juga telah menemukan dua buah Handphone (HP) korban.
"Karena telah terpenuhi alat bukti minimal dua alat bukti yang cukup yaitu diantaranya keterangan saksi kemudian alat bukti surat dan petunjuk. Maka terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin 17 Desember 2025 tersangka AS telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Timur," ujarnya di Humas Mapolda Jatim, Kamis (18/12).
Abast menambahkan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Selain menetapkan AS sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti diantaranya sarana (mobil) yang digunakan pelaku. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto