RADAR SURABAYA - Polda Jatim menetapkan AS anggota Polres Probolinggo sebagai tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Malang, Faradila Amalia Najwa, 21, asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di sungai Jalan Raya Purwosari Wonorejo, Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan juga telah menemukan dua buah Handphone (HP) korban.
"Karena telah terpenuhi alat bukti minimal dua alat bukti yang cukup yaitu diantaranya keterangan saksi kemudian alat bukti surat dan petunjuk. Maka terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin 17 Desember 2025 tersangka AS telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Timur," ujarnya di Humas Mapolda Jatim, Kamis (18/12).
Abast menambahkan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Selain menetapkan AS sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti diantaranya sarana (mobil) yang digunakan pelaku.
"Yaitu kendaraan milik tersangka kemudian ada HP korban maupun pakaian. Pakaian yang digunakan baik korban maupun tersangka," ungkapnya. Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyebutkan untuk hasil otopsi korban belum keluar dan masih berproses.
"Karena proses penyidikan sedang berjalan maka kami akan melakukan update perkembangan terkait pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Maupun barang bukti lain yang telah dilakukan penyitaan," tegasnya.
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM Malang
Diberitakan sebelumnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa, 21, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan di sungai Jalan Raya Purwosari Wonorejo Pasuruan, Selasa (16/12) pagi.
Terduga pelaku AS yang merupakan salah satu anggota Polres Probolinggo dan juga kerabat korban telah diamankan. AS saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jatim berempati dan berbela sungkawa atas meninggalnya korban Faradila Amalia Najwa, 21, warga Tiris Kabupaten Probolinggo.
Polda Jatim telah melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat di aliran sungai Jalan Purwosari, Wonorejo Pasuruan sejak Selasa (16/12) pukul 06.30.
Baca Juga: Tragedi Pesta Miras di Pakis Malang, 5 Orang Meninggal
Setelah mendapat laporan penemuan mayat, Polda Jatim mendatangi melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti. Selain itu membawa mayat korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek Gempol Pasuruan untuk visum dan otopsi.
"Dari hasil perkembangan penyelidikan sampai dengan saat ini bahwa sejak kemarin Selasa tanggal 16 Desember 2025 Tim Jatanras Polda Patim telah mengamankan satu terduga pelaku inisial AS yang diduga ada keterkaitan dengan penyebab meninggalnya korban," ujar Abast, Rabu (17/12).
Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Jatanras Polda Jatim telah mengamankan barang bukti diduga berkaitan dengan peristiwa pidana yang terjadi. Dari hasil penyelidikan diduga masih ada pelaku lain yang turut serta melakukan tindak pidana terhadap korban. Abast menyebut, untuk pelaku lain masih pencarian dan motif juga masih didalami oleh Tim Jatanras Polda Jatim untuk mengetahui penyebab pasti pelaku yang melakukan tindak pidana kepada korban.
"Terduga pelaku AS yang diamankan adalah merupakan kerabat dari korban. Terduga pelaku AS berstatus sebagai anggota Polres Probolingo kabupaten," ucapnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto