Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kasus Kakek Masir Situbondo

Andy Satria • Jumat, 19 Desember 2025 | 01:00 WIB
AMBIL ALIH: Wakajati Jatim, Saiful Bahri Siregar (dua dari kiri) memberikan keterangan terkait pengambil alihan penuntutan perkara Kakek Masir, di kantor Kejati Jatim. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
AMBIL ALIH: Wakajati Jatim, Saiful Bahri Siregar (dua dari kiri) memberikan keterangan terkait pengambil alihan penuntutan perkara Kakek Masir, di kantor Kejati Jatim. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi mengambil alih penuntutan perkara pidana yang menjerat terdakwa Kakek Masir (75), lansia yang didakwa mengambil burung di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo. Pengambilalihan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembacaan tuntutan dalam sidang yang digelar Kamis (18/12).

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengendalian dan pengawasan Kejati terhadap penanganan perkara di wilayah hukumnya. Selain itu, pengambilalihan dilakukan dengan mempertimbangkan masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Perkara terdakwa Kakek Masir yang sebelumnya ditangani Kejari Situbondo kini kami ambil alih. Hari ini tuntutan akan dibacakan di persidangan,” kata Saiful Bahri saat memberikan keterangan di kantor Kejati Jatim, Kamis (18/12). 

Saiful menjelaskan, Kakek Masir didakwa melanggar Pasal 40B ayat 2 huruf b juncto Pasal 33 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya, pada sidang 4 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 40B yang mengatur ancaman pidana minimum dua tahun penjara.

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa terbukti mengambil lima ekor burung di kawasan Taman Nasional Baluran yang merupakan kawasan suaka konservasi. Di kawasan tersebut, pengambilan apa pun dilarang meskipun satwa yang diambil tidak termasuk satwa dilindungi,” ujarnya.

Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tercatat melakukan pengambilan burung sebanyak enam kali. Atas dasar itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kemudian menyerahkan perkara kepada penyidik hingga berlanjut ke tahap penuntutan.

Pada sidang Kamis ini, agenda persidangan adalah pembacaan tanggapan JPU terhadap nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa. Dalam pleidoi, penasihat hukum menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti dan menyoroti usia terdakwa yang telah lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kejati Jatim memutuskan mengambil alih tuntutan dari Kejari Situbondo. Menurut Saiful, pengambilalihan juga mempertimbangkan asas futuristik serta transisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Dalam KUHP baru, tidak lagi mengenal ancaman pidana minimum. Masa transisi ini kami pertimbangkan untuk penerapan hukum yang lebih berkeadilan, melindungi hak asasi manusia, serta menyesuaikan perkembangan zaman,” jelasnya.

Meski demikian, Saiful belum bersedia mengungkap isi tuntutan yang akan dibacakan. Menurutnya, hal tersebut baru akan diketahui saat persidangan berlangsung.

“Isi tuntutan akan dibacakan di persidangan. Apakah berubah atau tidak, nanti kita lihat,” katanya.

Ia menegaskan, Kejati memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara sebagai bentuk kontrol terhadap proses penuntutan. “Tuntutan yang sebelumnya dibacakan Kejari Situbondo kami ambil alih dan hari ini akan dibacakan,” tegasnya. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#satwa #pengadilan negeri (pn) surabaya #Berita Jawa Timur terbaru #kejati jatim #Berita Kriminal Terbaru #Kejaksaan Tinggi (Kejati) #kasus #Masir #kejati #pn surabaya #kakek #Terdakwa #situbondo #jawa timur (jatim) #Berita Kriminal Hari Ini #diambil alih #Perkara #Taman Nasional Baluran #pidana