Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Beli Ganja 2 Kilogram, Mahasiswa di Malang Ditangkap BNNP Jatim

M. Mahrus • Rabu, 17 Desember 2025 | 19:04 WIB
BARANG BUKTI: BNNP Jatim menunjukkan barang bukti 2 kilogram ganja yang disita dari tersangka seorang mahasiswa di Malang.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
BARANG BUKTI: BNNP Jatim menunjukkan barang bukti 2 kilogram ganja yang disita dari tersangka seorang mahasiswa di Malang.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peredaran ganja di Malang. Seorang tersangka OS, 18, warga Jalan MT Haryono, Malang, ditangkap. Tersangka yang masih berstatus mahasiswa di Malang itu diringkus petugas usai menerima paket ganja kering 2 kilogram (kg).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Muhammad mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi ganja yang dikirim ke Lowokwaru Malang melalui jasa salah satu ekspedisi.

Tim Berantas BNNP Jatim melakukan penyelidikan dan pendalaman menggunakan control delivery. Kemudian petugas berhasil menangkap tersangka OS di kosnya Jalan MT Haryono Lowokwaru Malang, Minggu (2/11) malam.

"Barang bukti ganja dari tersangka sekitar ada 2 kilogram," ujarnya saat pemusnahan barang bukti ganja di Kantor BNNP Jatim, Rabu (17/12).

Paket tersebut terbungkus plastik warna hitam dan dilapisi lakban cokelat. Paket barang dikirim atas nama pengirim DS dan penerima AR alamat di minimarket Jalan MT Haryono Lowokwaru Malang.

DIBAKAR: Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Muhammad memusnahkan barang bukti ganja yang disita.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIBAKAR: Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Muhammad memusnahkan barang bukti ganja yang disita.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

"Baru sekali ini tersangka melakukan pemesanan kepada seseorang yang dikenal di Sumatra Utara," sebutnya. 

Muhammad menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka ganja itu hendak digunakan atau dikonsumsi sendiri. "Tapi melihat barang bukti cukup banyak bisa jadi akan diedarkan di wilayah Malang. Masih kami dalami. Pengakuannya beli Rp 5 juta," bebernya.

Sementara tersangka OS mengaku membeli ganja kepada seseorang yang dikenal di Medan. Ia membeli barang tersebut dengan komunikasi awal melalui pesan WhatsApp (WA). "Saya nggak pernah jualan, cuma untuk pakai pribadi. Ya buat stok lama," ucapnya. 

Di depan awak media OS mengaku sudah mengonsumsi ganja sekitar dua tahun. Sehari-hari OS masih berstatus mahasiswa di Malang. "Nge-fly aja (rasanya setelah memakai)," terus terang dia.

Barang bukti ganja dari tersangka OS yang dimusnahkan seberat 1.894, 714 gram setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#malang #identitas #Polda Jatim #lowokwaru #berita narkoba hari ini #bnnp #paket #ditresnarkoba #beli #mahasiswa #lowokwaru malang #pesan #pelaku #ganja #menerima #Berita Kriminal Hari Ini #di malang #jalan #MT Haryono #Berita narkoba terbaru #tersangka #bnnp jatim #kronologi #Mengambil #Terima