Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Lima Komplotan Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Sopir Rental Mobil Ditahan Polda Jatim

M. Mahrus • Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:01 WIB
BERAKHIR: Komplotan tersangka penyekapan dan pemerasan sopir rental mobil diamankan Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Jatim. (IST/RADAR SURABAYA)
BERAKHIR: Komplotan tersangka penyekapan dan pemerasan sopir rental mobil diamankan Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Jatim. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Komplotan pelaku penyekapan dan pemerasan modus sewa rental mobil beserta sopirnya ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka S, 35, warga Ketapang, Sampang, DI, 40, dan TP, 33, warga Desa Pejagan, Bangkalan, serta dua lagi MD, 33, dan HL, 26, warga Sedati, Sidoarjo. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur membenarkan kelima tersangka telah ditangkap."Benar, lima orang tersangka sudah ditahan," ujarnya, Jumat (12/12). 

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi menjelaskan, ketiga pelaku S, DI, dan TP ditangkap di Sampang pada Jumat (28/11). "Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda. AD atau S dan DI adalah residivis kasus narkoba. Otak kasus ini adalah AD," jelasnya. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan mobil rental Honda Jazz milik korban yang GPS nya sudah dilepas, dua celurit dan lakban.

Komplotan tersangka selain menyekap dan membawa kabur mobil korban, sempat meminta uang tebusan kepada bos rental Aufa. Tak hanya itu. Pelaku juga menguras rekening sopir rental F dan uang yang dibawa F.

"Untuk dua pelaku MD dan istrinya HL ditangkap di depan Terminal Bayuangga Kota Probolinggo," sebutnya. 

Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka MD merampas dan membawa dompet serta ATM sopir rental F. MD bersama AD dan DI juga menyembunyikan mobil rental yang disopiri F. Mobil Honda Jazz itu disembunyikan di hutan wilayah Ketapang, Sampang. Sedangkan tersangka HL adalah orang yang sejak awal komunikasi dengan Aufa untuk menyewa atau rental mobil. HL juga yang mengarahkan F untuk menjemput ke Sedati, Sidoarjo. Lalu melanjutkan perjalanan ke Bangkalan dan Sampang.

"Tersangka dikenakan pasal 333 KUHP, 365 KUHP atau pasal 368 KUHP tentang perampasan, pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan kekerasan," tegasnya.

 

Kronologi Penyekapan dan Pemerasan Modus Rental Mobil

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir mobil rental F asal Pandaan Pasuruan menjadi korban penyekapan dikalungi celurit dan mobil Honda Jazz milik bosnya Aufa H ditahan komplotan pelaku di Sampang, Madura.

Baca Juga: Komitmen Perkuat Inklusi Keuangan, AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Wilayah Perbatasan

Kasus tersebut oleh pemilik rental kemudian dilaporkan ke Polda Jatim. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, sopir rental berhasil diselamatkan. Selain itu beberapa pelaku juga ditangkap.

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat perempuan inisial Y  menghubungi Aufa melalui WhatsApp (WA) untuk menyewa mobil Honda Jazz beserta sopirnya dengan rute penjemputan Sidoarjo-Sampang-Malang, Senin (24/11) malam.

Setelah terjadi kesepakatan, Y mengirimkan uang muka Rp 400 ribu kepada pemilik rental dari total biaya Rp 1,4 juta selama sewa satu hari. Kemudian Aufa memberikan nomor sopirnya F, kepada Y untuk komunikasi dan menyepakati titik penjemputan di Sidoarjo.

Aufa kemudian tidak berkomunikasi dengan Y. Pada Selasa (25/11) malam Aufa komunikasi dengan sopirnya Y dan sopir memberitahu bahwa sudah menuju ke Sampang. Namun yang dijemput di Sidoarjo bukan Y melainkan orang lain.

Kemudian pada Rabu (26/11) Aufa merasa janggal. Sebab sopirnya tidak bisa dihubungi mulai dari pagi sampai siang bahkan sore. Setelah dilacak melalui GPS mobil berada di Sampang tetapi tidak bergerak.

Kemudian pada Rabu pukul 17.00, F baru bisa dihubungi. Saat itu F menceritakan kejadian yang dialami kepada Aufa bahwa dirinya disandera dan dikalungi celurit di Sampang oleh pelaku. 

Kepada bosnya F menuturkan bahwa Y memiliki utang Rp 58 juta kepada seseorang di Sampang. Y mengaku F sebagai saudaranya. Sehingga F ditahan dan disekap pelaku. Sementara mobilnya juga dibawa komplotan pelaku.

Atas kejadian tersebut pemilik rental Aufa kemudian melaporkan kasus ke SPKT Polda Jatim. Kasus tersebut lalu mendapatkan perhatian dan ditangani oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Pihak pemilik mobil pada Jumat sore (28/11) mendapatkan kabar bahwa sopir sudah ditemukan dalam keadaan selamat.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan beberapa pelaku sudah diamankan dan masih dalam tahap pengembangan.

"Masih pengembangan. Belum lengkap tersangkanya," ujarnya, Sabtu (29/11). (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Subdit Jatanras #Polda Jatim #Berita Jawa Timur terbaru #modus #kepolisian #mobil #penyekapan #Berita Jawa Timur #pemerasan #sampang #madura #hari ini #polisi #komplotan #pelaku #Ditreskrimum #rental #ditangkap #Sedati #proses #bangkalan #ditahan #sidoarjo #sopir