Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Rudapaksa 8 Santriwati, Ustaz di Sumenep Ini Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Nurista Purnamasari • Kamis, 11 Desember 2025 | 05:14 WIB
M Sahnan, pengurus pondok pesantren di Sumenep yang menjadi terdakwa pemerkosa 8 santriwatinya saat menjalani sidang di PN Sumenep.
M Sahnan, pengurus pondok pesantren di Sumenep yang menjadi terdakwa pemerkosa 8 santriwatinya saat menjalani sidang di PN Sumenep.

RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia selama 2 tahun kepada M Sahnan, 51, ustaz sekaligus pengurus pondok pesantren di Arjasa, Sumenep.

Sahnan terbukti bersalah melakukan rudapaksa terhadap 8 santriwati yang berada di bawah asuhannya.

Sidang putusan digelar tertutup pada Selasa (9/12) dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Ketua majelis hakim Andri Lesmana memimpin jalannya persidangan bersama dua hakim anggota, Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.

Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara 20 tahun serta pidana tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun,” ujar Jetha.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan menanggung biaya pidana tambahan berupa pengumuman putusan dan wajah terdakwa di media massa nasional.

Kronologi Kasus

Kasus ini terbongkar setelah para santriwati saling berbagi pengalaman di grup WhatsApp, mengaku pernah dicabuli dan diperkosa oleh Sahnan.

Percakapan tersebut diketahui orang tua korban, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

Awalnya, enam korban resmi melapor. Namun dalam persidangan, jumlah korban yang terbukti mencapai delapan orang.

Sahnan sempat melarikan diri ke Situbondo sebelum akhirnya ditangkap polisi dan dibawa kembali ke Sumenep.

Vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap M Sahnan menjadi salah satu putusan terberat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan agama.

Putusan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi momentum memperkuat perlindungan santri di pondok pesantren.

“Penegakan hukum ini bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga melindungi martabat anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Jetha Tri Darmawan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena pelaku merupakan ustaz sekaligus pengurus ponpes.
Aktivis perlindungan anak menilai putusan kebiri kimia menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera.

“Vonis ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan posisi keagamaan atau pendidikan untuk melakukan kejahatan seksual,” kata aktivis perlindungan anak, Nurhayati. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Pondok Pesantren #madura #ustaz #pencabulan #kebiri kimia #sumenep #santriwati