Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pakar Ingatkan Nany Widjaja Bisa Terjerat Pidana Pemalsuan jika Tak Mampu Buktikan Akta 65

Muhammad Firman Syah • Rabu, 10 Desember 2025 | 00:32 WIB
Nany Widjaja
Nany Widjaja

JawaPos.com – Laporan polisi yang diajukan PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim kini menjadi titik krusial dalam polemik Akta Pembatalan Nomor 65. Laporan tersebut tidak menyasar sengketa kepemilikan saham, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang keberadaannya tak pernah terbukti.

Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 itu sebelumnya diklaim oleh pengacara Nany Widjaja sebagai dasar pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tahun 2008, dokumen yang ditandatangani Nany sendiri dan menyatakan bahwa saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata merupakan milik PT Jawa Pos.

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany menjadikan Akta 65 sebagai fondasi argumen. Namun hingga persidangan berjalan, akta tersebut tak pernah ditunjukkan. Situasi kian menguat ketika notaris yang disebut membuatnya, Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto, menegaskan tidak pernah membuat akta bernomor 65 pada 2009. Fakta inilah yang mendorong PT Jawa Pos membawa persoalan ini ke ranah pidana.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa persoalan ini kini bukan sekadar perdata, melainkan menyentuh ranah pembuktian pidana jika akta yang diklaim memang tidak ada.

“Penilaian dalam sebuah pembuktian di perkara sepenuhnya merupakan kewenangan (otoritas) hakim yang memutus,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Senin (8/12).

Menurut Fickar, jika Nany tidak dapat membuktikan keberadaan Akta 65, sementara notaris dengan tegas membantah. Maka situasi tersebut bisa berujung pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ia menjelaskan, siapa pun yang mengajukan atau mendalilkan keberadaan dokumen sebagai dasar argumentasi namun tidak mampu menunjukkan dokumen itu, apalagi melibatkan pihak yang tidak pernah merasa membuatnya, dapat dikategorikan melakukan perbuatan pidana tertentu.

“Jika ada bukti surat atau bukti apa pun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan,” tegasnya.

Editor : M Firman Syah
#Nany Wijaya #DNP #jawapos #akta #Laporan #gugatan