RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2025. Hal tersebut diketahui dari Surat Edaran tetanggal 3 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni mengatakan ketentuan ini hanya dikhususkan untuk 7.128 PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Perpanjangan ini khusus bagi PPPK dengan NIP 202421 yang masa perjanjian kerjanya habis di akhir 2025," ujarnya kepada Radar Surabaya, Minggu (7/12).
Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menambahkan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan hingga batas usia pensiun (BUP) untuk PPPK Guru hingga usia 60 tahun dan PPPK Non Guru hingga usia 58 tahun. Kebijakan ini merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur bahwa masa perjanjian kerja PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta penilaian kinerja.
"PPPK wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain, memiliki SKP dengan kategori minimal baik. Kemudian mengunggah dokumen kepegawaian, meliputi persetujuan Teknis (Pertek) PPPK, SK PPPK, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Perjanjian Kerja sebelumnya.
"Ini kita umumkan sejak awal Desember lalu di semua OPD agar tidak ada yang terlambat mengurus perpanjangan," katanya.
Diketahui dalam Surat Edaran tersebut PPPK yang melakukan pelanggaran selama masa perjanjian dapat diberhentikan sesuai aturan kepegawaian. Sementara itu, pengelola gaji di masing-masing Perangkat Daerah diminta mengusulkan anggaran gaji dan tunjangan PPPK untuk 2025 hingga masa BUP agar tidak terjadi kekosongan pembiayaan. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto