RADAR SURABAYA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan telah melalui proses panjang, mulai dari penyampaian Nota Penjelasan Gubernur pada Rapat Paripurna tanggal 22 September 2025.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan dengan memerhatikan seluruh kaidah pembentukan peraturan daerah, baik persyaratan formil maupun materiil. Selain itu, proses tersebut telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Alhamdulillah, saat ini Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Prosesnya telah dilakukan secara cermat, termasuk konsultasi dengan kementerian terkait,” ujar Khofifah, Jumat (28/11).
Khofifah menyebutkan bahwa terdapat dua pokok muatan yang mengalami perubahan dibandingkan Perda sebelumnya. Pertama, Perubahan Ketentuan Pajak Daerah
Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan hasil evaluasi atas pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 serta merespons kondisi perekonomian daerah. Beberapa poin pentingnya meliputi kebijakan tidak memungut Pajak Alat Berat (PAB) mulai 2025, karena potensi penerimaannya dinilai kurang memadai.
"Kemudian perbaikan substansi Pasal 119 terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan UU HKPD, MBLB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi. Karena itu, pengaturan MBLB dalam Perda lama dianggap tidak tepat dan harus diubah," katanya.
Kedua, perubahan ketentuan retribusi daerah. Yakni penyesuaian tarif dan objek retribusi dilakukan melalui peninjauan ulang agar lebih mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Provinsi juga menambah beberapa objek retribusi baru untuk memperluas basis penerimaan daerah.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan dalam pembahasan bersama Bapemperda DPRD Jawa Timur, usulan awal Pemerintah Provinsi untuk menghapus PAB mulai 2025 akhirnya disepakati untuk tidak dihapus, melainkan diberikan pengaturan baru melalui Pasal 119A.
Isi pengaturan tersebut antara lain, pertama, PAB mulai dipungut pada tahun 2029. Kedua, sebelum 2029, pemerintah provinsi melakukan pendataan dan pemutakhiran objek PAB, yang hasilnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Ketiga, jika hasil pendataan menunjukkan potensi signifikan, maka PAB dapat dipungut lebih awal, sebelum tahun 2029. (*)
Editor : Lambertus Hurek