RADAR SURABAYA - Berdasarkan hasil Kajian Risiko Bencana Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2023–2026 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), disebutkan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki 14 jenis ancaman bencana alam yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Ini membuat DPRD Jatim melakukan revisi Perda Penanggulangan Bencana.
Adapun bencana tersebut, banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempabumi, likuefaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunungapi, tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi, serta Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur atas Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana , Kamis (27/11).
Menurutnya selama tahun 2025, BPBD Provinsi Jawa Timur mencatat bahwa sejak Januari hingga September 2025 telah terjadi 241 kejadian bencana, yang mengakibatkan 102 orang meninggal, 1 orang hilang, 136 orang luka-luka, 2.014 unit rumah rusak berat dan 32.672 kepala keluarga terdampak.
Sejak 19 November 2025, terjadi bencana erupsi Gunung Semeru yang telah ditetapkan sebagai status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Lumajang hingga 2 Desember 2025. Erupsi ini menyebabkan ratusan rumah warga rusak, sejumlah fasilitas umum terdampak, serta puluhan hewan ternak mati.
Mengingat besarnya potensi bencana di Jawa Timur, "Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menargetkan penyelesaian pembahasan Raperda ini pada November 2025. Komisi E melakukan pembahasan secara maraton bersama beberapa OPD terkait," katanya.
Menurut Cahyo yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya ini, pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan terhadap substansi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur, yang akhirnya diselesaikan pada 24 November 2025.
Cahyo mengatakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur merupakan kebutuhan mendesak. "Perda yang telah berlaku selama 15 tahun tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi kebencanaan terkini maupun perkembangan regulasi nasional," katanya.
Dari total 107 pasal dalam Perda 3/2010, terdapat 50 pasal yang mengalami perubahan, dengan rincian, 26 pasal diubah, 15 pasal baru, 9 pasal dihapus.
Berikut Pokok-Pokok Perubahan Perda Penanggulangan Bencana:
- Pertama, Perubahan dan penambahan definisi, kata, frasa agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
- Kedua, penetapan Kawasan Rawan Bencana sebagai acuan penyusunan KLHS dan RTRW.
- Ketiga, perluasan sasaran pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Keempat, penguatan perlindungan kelompok rentan, perempuan, dan anak, termasuk pembentukan Unit Layanan Disabilitas di BPBD.
- Kelima, Pengaturan Organisasi Relawan Penanggulangan Bencana sebagai mitra strategis BPBD.
- Keenam, penambahan tugas BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto