RADAR SURABAYA — Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim), Agus Cahyono menilai tidak seharusnya terjadi kekosongan pada enam jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Karena menurutnya seluruh data terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemprov sudah terdokumentasi dengan baik.
Politisi PKS ini mengungkapkan informasi mengenai masa pensiun setiap pejabat sebenarnya dapat terdeteksi sejak awal. Karena itu, proses penyiapan calon pengganti seharusnya dilakukan jauh sebelum posisi tersebut benar-benar kosong.
“Data ASN itu sudah ada, termasuk kapan pejabat akan pensiun. Jadi ketika ada pejabat yang hendak purna tugas, mestinya sudah disiapkan siapa calon penggantinya. Bahkan beberapa pejabat yang sudah masuk dalam daftar assessment bisa langsung diproyeksikan untuk mengisi posisi yang kosong,” ujarnya, Rabu (26/11).
Agus juga mengingatkan bahwa penggunaan pejabat pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) kurang ideal dalam jangka panjang. Menurutnya, jabatan yang diisi Plt atau Plh tetap akan memengaruhi kinerja organisasi.
“Tradisi pengisian jabatan dengan Plt atau Plh pasti berdampak pada kinerja. Berbeda dengan pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.
Ia berharap Pemprov Jatim segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan pejabat yang tepat dan memiliki kapasitas terbaik.
“Harapan saya, kekosongan ini segera terisi. Semoga yang terpilih adalah pejabat terbaik yang mampu mendukung kelancaran roda pemerintahan di Jawa Timur,” jelasnya.
Diketahui, enam jabatan Eselon II yang kosong di Pemprov Jatim dan saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Asisten I Jatim, Asisten II Jatim, Asisten III Jatim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dlh), Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA), dan Staf Ahli.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni menyebutkan enam jabatan eselon II yang saat ini masih kosong. Meski demikian ia memastikan sejumlah tahapan sudah mulai berjalan, termasuk koordinasi perizinan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wanita yang akrab disapa Yuyun ini mengatakan proses pengisian jabatan harus melalui mekanisme sesuai regulasi. Saat ini, Pemprov Jatim sedang menunggu izin dari BKN untuk melanjutkan tahapan berikutnya. “Untuk proses hukum kan perlu izin dulu pada BKN. Ini sudah kami proses,” ujarnya.
BKD Jatim juga telah membentuk panitia seleksi (pansel) guna mempercepat pelaksanaan uji kompetensi. Menurut Indah, proses uji kompetensi tidak memerlukan waktu lama sehingga pengisian posisi diharapkan bisa segera dilakukan.
“Tim pansel sudah dibentuk, dan insyaallah secepatnya. Karena kalau uji kompetensi kan tidak perlu menunggu waktu lama,” terangnya.
Selain itu, beberapa pejabat yang telah menduduki posisi eselon II lebih dari lima tahun juga akan dievaluasi. Hal ini sesuai ketentuan yang mewajibkan evaluasi kinerja secara berkala. “Mungkin nanti juga ada yang akan dievaluasi kerja, karena yang sudah menjabat di atas lima tahun kan harus diulang lagi,” katanya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto