Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wagub Jatim Minta Raperda Pelindungan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Lebih Detail Termasuk Soal Pendanaan

Mus Purmadani • Selasa, 18 November 2025 | 02:13 WIB
DETAIL: Wagub Jatim Emil Dardak meminta pembahasan Raperda Pelindungan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam lebih komprehensif. (IST/RADAR SURABAYA)
DETAIL: Wagub Jatim Emil Dardak meminta pembahasan Raperda Pelindungan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam lebih komprehensif. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Jawa Timur terus memperkuat landasan hukum untuk mengoptimalkan pelindungan dan pemberdayaan para pembudi daya ikan serta petambak garam di wilayahnya. Upaya itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak dalam sidang paripurna DPRD Jatim saat membacakan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, Senin (17/11).

Dalam paparannya, Emil menegaskan bahwa kontribusi Jawa Timur dalam sektor perikanan budidaya dan garam nasional sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, produksi perikanan budidaya Jatim pada 2024 mencapai 1,39 juta ton atau 8,84 persen dari total produksi nasional. Sementara itu, untuk produksi garam, Jawa Timur tercatat sebagai penyumbang terbesar garam nasional.

Namun, di tengah besarnya kontribusi tersebut, Emil mengungkapkan bahwa hingga kini Provinsi Jawa Timur belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus menjadi dasar pelaksanaan pelindungan dan pemberdayaan bagi pembudi daya ikan maupun petambak garam. Karena itu, penyusunan Raperda ini menjadi sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

“Raperda ini diperlukan untuk memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam, serta lebih menjabarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016,” ujar Emil.

Emil juga memaparkan sejumlah persoalan yang masih membayangi pelaku usaha perikanan budidaya dan pergaraman di Jawa Timur. Beberapa di antaranya adalah: Keterbatasan sarana dan prasarana, kualitas serta mutu produk, kesehatan ikan, dan rendahnya kapasitas SDM pembudi daya.

Keterbatasan sarana pergaraman dan teknologi produksi, sementara mayoritas petambak garam adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan akses pendanaan terbatas.

Kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga, konflik pemanfaatan pesisir, kualitas lingkungan, perubahan musim, hingga belum optimalnya kualitas garam lokal untuk kebutuhan industri.

Belum optimalnya kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam, termasuk minimnya pemahaman pentingnya kelompok usaha sebagai wadah pengembangan informasi dan akses program.

“Permasalahan tersebut perlu mendapatkan solusi yang tepat. Jatim sebagai penyumbang terbesar produksi budi daya ikan dan garam harus didukung regulasi yang kuat dan langkah kebijakan yang efisien,” tegas Emil.

Mantan Bupati Trenggalek ini juga menekankan bahwa penyusunan Raperda harus memperhatikan batas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pengaturan kewenangan itu telah tercantum dalam UU 31/2004, UU 7/2016, serta diperkuat lagi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja.

Selain itu, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah turut membatasi kewenangan provinsi hanya pada penerbitan izin usaha budidaya ikan dan pemasaran hasil perikanan yang lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

“Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dengan pemerintah pusat atau kabupaten/kota,” jelas Emil.

Emil menyampaikan sejumlah saran untuk memperkuat regulasi ini. Beberapa di antaranya penegasan definisi Pembudi Daya Ikan. Judul Raperda menyebut Pembudi Daya Ikan, namun dalam definisi hanya dibatasi pada pembudi daya ikan kecil. Emil menyarankan agar definisi Pembudi Daya Ikan dicantumkan secara komprehensif di Pasal 1.

"Kemudian pengaturan tentang pendanaan. Mengingat Raperda mengandung implikasi biaya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, perlu dirumuskan bahwa pendanaan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," Katanya.

Emil meminta agar penggunaan istilah strategi diselaraskan dengan UU 7/2016, khususnya terkait strategi pelindungan dan strategi pemberdayaan.

"Dalam Raperda hanya diatur kriteria pembudi daya ikan kecil dan pemilik lahan. Sementara itu, kriteria penggarap lahan—yang juga bagian dari pembudi daya ikan—belum diatur dan perlu dimasukkan untuk memperjelas sasaran kebijakan," jelasnya.

Emil menambahkan bahwa hal teknis terkait redaksional dan penyesuaian materi muatan bisa disempurnakan saat pembahasan lebih lanjut. Yang terpenting, seluruh isi Raperda harus benar-benar sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Raperda ini diharapkan menjadi solusi nyata atas kendala produksi perikanan budidaya dan garam di Jatim. Dengan regulasi yang kuat dan implementasi yang sinergis, pembudi daya ikan dan petambak garam dapat semakin berdaya dan terlindungi,” pungkasnya. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#budidaya ikan #ikan kecil #raperda #Nota #hari ini #Pendanaan #pelindungan #detail #petambak garam #rapat paripurna #spesifik #pembudi daya #ikan #garam #penjelasan #Wagub Jatim #pembahasan #pemprov jatim #petani