Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komisi A DPRD Jatim Dorong Revisi Perda Perangkat Daerah, Sesuaikan Nomenklatur Ekonomi Kreatif

Mus Purmadani • Selasa, 18 November 2025 | 00:49 WIB
ATURAN: Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim Erick Komala meminta ada revisi Perda Perangkat Daerah.(IST/RADAR SURABAYA)
ATURAN: Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim Erick Komala meminta ada revisi Perda Perangkat Daerah.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan perlunya penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi A, Erick Komala dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (17/11).

Di awal penyampaiannya, Erick menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur beserta jajaran perangkat daerah atas kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dibantu unsur staf, pelaksana, dan penunjang yang masing-masing diwadahi dalam sekretariat daerah, dinas, badan, serta inspektorat.

“Unsur pelaksana urusan pemerintahan diwadahi dalam dinas daerah, sementara unsur penunjang dalam badan daerah dan fungsi pengawasan berada di inspektorat,” terang Erick.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perangkat daerah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan melalui peraturan daerah, dengan rincian jenis perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan.

Erick juga menyoroti terbitnya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2024 yang mengatur pedoman pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mendukung agenda prioritas Asta Cita Presiden 2024–2029, khususnya dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Keputusan bersama tersebut mengamanatkan bahwa pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan kriteria tertentu, di antaranya, kapasitas fiskal tinggi dengan PAD minimal 50 persen dari total pendapatan daerah, telah memenuhi mandatory spending, alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah, menjamin bahwa pembentukan dinas baru dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi dan mampu mengendalikan inflasi dalam kisaran 1,5–3,5 persen selama dua tahun terakhir.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Jawa Timur saat ini berada pada kategori kapasitas fiskal sedang sehingga belum memenuhi syarat pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri.

“Untuk itu, nomenklatur ekonomi kreatif sementara digabungkan pada dinas yang mengampu urusan kebudayaan dan pariwisata, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,” jelas Erick.

Melihat perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, Komisi A menilai perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang terakhir diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2022.

Perubahan yang dimaksud berkaitan dengan Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf d angka 18, khususnya mengenai nomenklatur Sekretariat Daerah serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“Penyesuaian ini diperlukan agar struktur perangkat daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan strategis Jawa Timur, termasuk dalam pengembangan ekonomi kreatif yang terus berkembang,” pungkas Erick. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#ekonomi #perangkat #berita pemerintahan #Berita Jawa Timur terbaru #kreatif #perda #menteri dalam negeri #Berita Jawa Timur #minta #hari ini #provinsi #daerah #revisi #jawa timur (jatim) #dprd #Komisi A #susunan #dprd jatim #kebijakan