RADAR SURABAYA - Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional beberapa waktu lalu mendapat komentar dari salah satu tokoh politik Ribka Tijiptaning. Ribka menolak keras rencana pemerintah memberi gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Ini memantik LSM Jihad dan membuat pengaduan di Polres Blitar atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ketua LSM Jihad Joko Trisno Mudiyanto bersama teman-teman mendatangi Mapolres Blitar pada Sabtu (15/11) dan membuat pengaduan tersebut. Ia melaporkan statemen Ribka "Apa sih hebatnya si soeharto itu sebagai pahlawan yang hanya bisa memancing eh membunuh jutaan rakyat Indonesia melanggar HAM."
Kutipan ini tersebar di seluruh media sosial (medsos) baik instagram hingga TikTok. Laporan pengaduan tersebut sudah dalam proses pihak kepolisian.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan LSM ini masih bersifat pengaduan. "Benar kami telah menerima aduan masyarakat (dumas). Terlapor atas nama Ribka Tjiptaning," ungkapnya singkat.
Pihaknya mengaku saat ini masih memproses aduan tersebut. Mengenai tindak pidananya ia menyebut dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Hal ini terkait statemen teradu pada awak media terkait penganugerahan Presiden RI ke-2 Soeharto.(gun)
Editor : Guntur Irianto