RADAR SURABAYA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono, menegaskan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih dalam proses kajian mendalam. Pemerintah Provinsi Jatim tengah berupaya menyeimbangkan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan daya saing ekonomi daerah.
“Ya, UMP dari pihak buruh tentu ingin setinggi-tingginya. Tetapi kami akan mengkoordinasikan dengan semua pihak. Kami juga melihat dari sisi pengusaha dan kondisi ekonomi di Jawa Timur yang memang berbeda,” ujar Adhy usai rapat paripurna di gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (12/11).
Menurutnya, proses penetapan UMP tahun depan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena memerlukan pembahasan formal antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. “Ini belum waktunya kita menyampaikan angka karena belum bertemu secara formal. Kita masih melakukan kajian menyesuaikan dengan kondisi Jawa Timur dan daya saing provinsi ini sebagai wilayah dengan potensi investasi yang tinggi,” jelasnya.
Adhy juga mengingatkan bahwa sistem penetapan upah di Jawa Timur menerapkan pola gradasi proporsional antara daerah dengan UMP tinggi dan rendah. “Antara UMK yang rendah dengan yang tinggi tidak bisa disamakan. Kalau dirata-rata sama, maka daerah ring satu bisa meloncat melebihi nasional. Sedangkan daerah dengan UMK kecil walaupun persentasenya sama, kenaikannya tetap kecil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, fokus pemerintah adalah mengangkat daerah dengan UMK rendah agar kesenjangan antarwilayah bisa berkurang. “Konsen kami adalah bagaimana daerah dengan UMK kecil bisa meningkat, supaya pekerja di sana juga mendapatkan pendapatan yang lebih layak,” tuturnya.
Adhy memastikan bahwa proses penetapan UMP 2026 akan tetap melibatkan pemerintah kabupaten atau kota. “Masih proses, yang penting bupatinya juga dilibatkan karena kondisi tiap daerah berbeda,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto