RADAR SURABAYA - Salim, 35, kembali dijebloskan ke tahanan. Warga Desa Salak Randuagung Lumajang ini ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lumajang dan Jember.
Kanit III Subdit Jatanras Polda Jatim AKP M Fauzi menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya Desa Jatiroto Lor Sumberbaru, Jember Rabu 22 Oktober 2025.
Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan laporan polisi kasus pencurian motor di wilayah Lumajang pada Senin 20 Oktober 2025. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi menggerebek rumah tersangka di Desa Jatiroto Lor Sumberbaru Jember.
Dari penggerebekan tersebut, korps Bhayangkara menemukan 4 unit motor diduga hasil curian. Masing-masing dua unit motor Honda Beat dan dua unit motor Yamaha Jupiter. Selain itu juga disita tiga mata kunci T, dua gagang kunci T dan dua buah besi pencukit.
"Tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis TP (tindak pidana) curanmor sebanyak empat kali," ucapnya, Rabu (12/11).
Fauzi mengungkapkan, tersangka dalam waktu dua bulan mulai September hingga Oktober sudah beraksi empat kali. Tiga tempat kejadian perkara berada di wilayah Randuagung, Lumajang dan satu TKP berada di kawasan Sumberbaru Jember.
"Tersangka modusnya mencuri motor dengan menggunakan kunci T," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya tersangka bekerja seorang diri. Dia mencuri motor yang diparkir di garasi rumah warga dan pertokoan. Setelah berhasil mencuri, tersangka membawa motor curian untuk disimpan lebih dahulu. Kemudian dijual kepada penadah dengan harga mulai Rp 2 juta hingga Rp 3, 5 juta.
"Kami masih koordinasi dengan Polres jajaran dan mengembangkan kemungkinan TKP lain," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto