RADAR SURABAYA - Aksi nekat seorang ibu rumah tangga di Ponorogo berujung penjara. Perempuan berinisial MWW, warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo setelah kedapatan menjual senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 13 butir peluru.
Tak hanya MWW, polisi juga meringkus suaminya berinisial GY, yang diketahui sebagai pemilik asli senjata tersebut. GY ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, beberapa hari setelah penangkapan istrinya.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya warga yang menyimpan senjata api ilegal.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat bahwa ada warga yang memiliki senjata api tanpa izin. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar,” ujarnya, Senin (10/11).
Dari tangan MWW, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver dan 13 butir amunisi aktif. Kepada penyidik, MWW mengaku berniat menjual senjata tersebut seharga Rp 4,5 juta untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Pelaku ini berniat menjual senjata api itu dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut Ari.
Setelah penangkapan MWW, polisi mengembangkan kasus dan menangkap GY di Kota Depok.
“Untuk GY kita tangkap di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di Kota Depok. Setelah itu kita bawa ke Ponorogo untuk proses penyidikan,” ungkap Ari.
“Senjata ini rakitan dan memang sudah pernah digunakan. Ada kode khusus yang diukir sendiri di senpi, yaitu 18TH1940, dan amunisinya bertuliskan 32 S&W Long M-M. Kami masih kembangkan siapa penjual senjata api ini dan apakah ada keterkaitan dengan jaringan lain,” tambahnya.
Kasus penjualan senjata api rakitan oleh pasangan suami istri di Ponorogo menambah daftar panjang peredaran senpi ilegal di Indonesia.
Dengan barang bukti revolver rakitan dan amunisi aktif, keduanya kini dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman berat. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari