RADAR SURABAYA - Dua pencuri motor bersajam kelompok pasuruan ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jatim. Tersangka MK, 39, dan SN, 27, warga Kejayan, Pasuruan. Keduanya ditangkap saat berlangsungnya Operasi Sikat Semeru 2025.
Kanit III Subdit Jatanras Polda Jatim AKP M Fauzi mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Gempol, Pasuruan.
"Keduanya sudah beraksi sembilan TKP wilayah Pasuruan Kota dan kabupaten. Terakhir di Gempol," ujarnya, Minggu (9/11).
Komplotan Pencuri Motor Asal Pasuruan, Hasil untuk Pesta Sabu
Fauzi menambahkan, pelaku beraksi dua orang pada tengah malam hingga dini hari. Mereka mencari sasaran motor yang diparkir di pertokoan, minimarket, dan depan perumahan. Saat beraksi keduanya selalu membawa celurit untuk berjaga-jaga. Celurit tersebut diselipkan di dalam baju atau bagian pinggang tersangka.
"Sajam dia beli. Sementara belum pernah dipakai melukai," terangnya. Polisi dengan tiga balok di pundak ini mengungkapkan, pelaku inisial MK merupakan residivis dan pernah ditahan dua kali pada tahun 2020 dan 2022 atas kasus serupa.
"Habis dapat motor dijual di Kejayan Pasuruan. Kita gerebek hanya ada empat unit motor di dalam (penguasaan) penadah. Penadah nggak ada (buron)," bebernya.
Kedua tersangka setelah beraksi dan mendapat motor curian langsung dijual ke penadah tersebut. Setiap satu unit motor laku dengan harga Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Uang hasil kejahatan tersebut lantas dibagi dua oleh tersangka.
"Uangnya untuk foya-foya juga menggunakan narkoba. Setelah kita tangkap dia baru saja pakai sabu-sabu. Tersangka S ya (dipakai) judi online. Sebab dii HP nya ada story (akses judi online)," tukasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto