Radar Surabaya – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi diperlihatkan ke publik sebagai tersangka setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (9/11) dini hari di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia berdiri mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Di bagian depan rompi itu, tertera angka 88. Sebuah nomor inventaris sederhana, namun justru menjadi pusat perhatian.
Berdasarkan penelusuran Radar Surabaya, dalam kebudayaan Tionghoa, angka 88 sering dikaitkan dengan harapan baik. Angka 8 yang dibaca bā terdengar dekat dengan fā, yang berarti berkembang atau berlimpah rezeki. Dua angka 8 berdampingan kerap dimaknai sebagai kemakmuran ganda, keberuntungan yang terus mengalir. Tidak sedikit orang yang sengaja memilih angka 88 untuk nomor rumah, pelat kendaraan, atau simbol usaha, dengan harapan keberhasilan menyertai.
Namun di dunia digital Tiongkok, makna angka itu dapat berbalik arah. Dalam komunikasi daring, angka 88 dibaca cepat menjadi “ba ba”, terdengar seperti kata “bye-bye”. Ringkas, santai, dan tanpa banyak penjelasan. Sebuah ucapan perpisahan yang ringan.
Pada konferensi pers itu, dua makna ini seolah berkelindan. Angka yang selama ini identik dengan doa kelancaran, di saat itu juga dapat dibaca sebagai salam perpisahan. Perpisahan dengan ruang kekuasaan, jabatan, protokoler dan panggung politik yang selama ini menaunginya. Seolah rompi itu berkata pelan, bahwa setiap kekuasaan memiliki musimnya. Bahwa setiap perjalanan publik akan sampai pada bab penutupnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan suap dalam pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan terdapat tiga klaster yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Klaster pertama terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Yunus Mahatma, yang saat itu menjabat Direktur RSUD, mendapat informasi akan diganti dari jabatannya. Ia kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, untuk menyiapkan sejumlah uang agar posisinya tidak dicopot. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan. Pada April hingga Agustus 2025, ia memberikan Rp325 juta kepada Agus. Lalu pada November 2025, Rp500 juta kembali diserahkan melalui kerabat Sugiri. Total aliran dana dalam klaster ini mencapai Rp1,25 miliar.
Klaster kedua berkaitan dengan proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024 senilai Rp14 miliar. Dari proyek ini, pihak rekanan diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan kerabat.
Klaster ketiga adalah dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp300 juta dalam periode 2023–2025. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Agus Pramono selaku Sekda, Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD, serta Sucipto dari pihak swasta. Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, terhitung sejak 8 November 2025.
Pada akhirnya, angka 88 di rompi itu mungkin hanyalah sistem penomoran inventaris. Namun simbol kadang bekerja tanpa perlu diberi penjelasan. Ada yang melihatnya sebagai kebetulan. Ada pula yang membacanya sebagai tanda bahwa era kekuasaan Sugiri di Ponorogo sedang memasuki masa “bye-bye”. Dan sejarah, pada akhirnya, selalu punya cara yang sederhana dalam menyampaikan pesan.
Editor : M Firman Syah