Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat, Aktivitas di Padepokan Kembali Jadi Sorotan

Nurista Purnamasari • Sabtu, 8 November 2025 | 13:20 WIB
Dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi bebas bersyarat sejak April lalu.
Dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi bebas bersyarat sejak April lalu.

RADAR SURABAYA - Setelah resmi bebas bersyarat pada April 2025, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali beraktivitas di padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sosok yang pernah menghebohkan publik dengan praktik penggandaan uang ini kini menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait kegiatan di padepokan yang sempat viral di media sosial.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menegaskan bahwa Dimas Kanjeng tetap diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 2036.

“Yang bersangkutan koperatif. Ia harus melaksanakan wajib lapor itu sampai bebas murni,” ujarnya.
Kapolsek Gading, AKP Maskur Ansori, menambahkan bahwa aparat kepolisian terus memantau kegiatan di padepokan.

“Tidak ada aktivitas menyimpang. Kehadiran kami hanya untuk pengamanan kegiatan masyarakat, seperti peringatan Maulid Nabi,” tegasnya.

Meski demikian, publik masih menaruh perhatian besar terhadap setiap aktivitas Dimas Kanjeng.
Banyak warga mengingat kasus penipuan dan pembunuhan yang menyeret namanya pada 2016, sehingga pengawasan ketat dianggap penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Untuk diketahui, Dimas Kanjeng ditangkap pada 2016 atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang dan pembunuhan dua pengikutnya.

Dirinya divonis hukuman 18 tahun penjara dan pada April 2025, bebas bersyarat dengan wajib lapor hingga 2036.

Aktivitas padepokan kembali viral di media sosial, memicu diskusi publik tentang pengawasan figur kontroversial.

Bebas bersyaratnya Dimas Kanjeng menandai babak baru dalam perjalanan sosok kontroversial ini.
Meski kembali beraktivitas di padepokan, aparat menegaskan tidak ada kegiatan ilegal, namun pengawasan tetap dilakukan.

Publik pun menaruh perhatian besar, menjadikan kasus ini sebagai pengingat bahwa pengawasan terhadap figur dengan rekam jejak kriminal harus dilakukan secara ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat. (nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#PADEPOKAN #bebas bersyarat #dimas kanjeng #dukun #probolinggo #Wajib Lapor #pengganda uang