Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025). Penangkapan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang menyatakan bahwa Sugiri adalah salah satu pihak yang diamankan terkait dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. “Mutasi dan promosi jabatan,” ujarnya singkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim penindakan masih bekerja di lapangan dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap. Belum ada keterangan resmi terkait barang bukti maupun jumlah pihak lain yang turut diamankan.
Seiring dengan OTT ini, harta kekayaan Sugiri kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan pada Maret 2024, Sugiri tercatat memiliki kekayaan Rp6,1 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Ponorogo, kendaraan pribadi, serta kas dan setara kas.
Angka itu menjadi lebih mencolok karena tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan proses mutasi pejabat, pengelolaan hibah daerah, dan proyek layanan publik membutuhkan integritas tinggi. Dalam beberapa kasus di daerah lain, pola korupsi yang kerap ditemukan KPK berkaitan dengan “jual beli jabatan” melalui setoran tunai dari ASN yang ingin naik posisi. Meski begitu, KPK belum mengumumkan bentuk transaksi ataupun arah aliran dana dalam OTT Sugiri dan memastikan penyidikan masih berjalan.
OTT ini terjadi hanya berselang dua pekan setelah KPK memberikan evaluasi tata kelola anggaran kepada Pemkab Ponorogo, termasuk pengadaan barang dan jasa serta proyek strategis daerah. Ketika itu Sugiri menyatakan siap melakukan pembenahan. Kini, evaluasi tersebut justru kontras dengan situasi penangkapan yang berlangsung.
Sugiri Sancoko lahir di Sampung, Ponorogo, pada 26 Februari 1971, dan menjabat sebagai Bupati Ponorogo sejak 2021. Ia kembali memenangkan Pilkada 2024 untuk melanjutkan kepemimpinan periode 2025–2030. Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Jawa Timur dua periode sebelum maju sebagai kepala daerah. KPK akan mengumumkan hasil gelar perkara dalam 1×24 jam sejak penangkapan dilakukan.
Editor : M Firman Syah