Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejati Jatim Tahan Kabid Perkim Disperkimhub Sumenep Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BSPS

Suryanto • Rabu, 5 November 2025 | 18:23 WIB
DITAHAN: Kejati Jatim menahan Kabid Perkim Disperkimhub Sumenep Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BSPS tahun anggaran 2024.(IST/RADAR SURABAYA)
DITAHAN: Kejati Jatim menahan Kabid Perkim Disperkimhub Sumenep Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BSPS tahun anggaran 2024.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, NLA ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat dihubungi. 

Wagiyo menjelaskan dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum, di antaranya memeriksa sekitar 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta telah memperoleh Risalah Penghitungan Keuangan Negara dari auditor berwenang.

"Kami tetapkan tersangka baru setelah terkumpulnya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini," jelas Wagiyo. 

Wagiyo menjelaskan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui memiliki total 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran sebesar Rp 109,8 miliar. Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dana bantuan berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per penerima, yang disebut sebagai komitmen fee. "Selain itu, penerima bantuan juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta," jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW. Dalam kasus ini, tersangka NLA selaku pejabat yang berwenang menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS, diduga meminta imbalan sebesar Rp 100.000 per penerima bantuan guna memperlancar proses pencairan.

Dari total permintaan tersebut, NLA diketahui telah menerima uang sebesar Rp 325 juta dari saksi RP. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. "Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan untuk persidangan," tuturnya. 

Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka NLA, RP, AAS, WM, dan HW telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26.876.402.300. Jumlah tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi oleh auditor yang berwenang.

Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim akan terus mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional. “Penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Baca Juga: Stasiun Wonokromo Kota Surabaya Menjadi Stasiun Utama Trem sejak Tahun 1916

Ia menambahkan, upaya penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola program pemerintah.

“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Wagiyo.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita madura sumenep #Perkim #dana #kejati jatim #Kejaksaan Tinggi (Kejati) #kasus #madura #berita madura terkini #BSPS #Kabid #jawa timur (jatim) #Berita Kriminal Hari Ini #Disperkimhub #berita sumenep hari ini #sumenep #korupsi #2024 #Berita korupsi terkini