RADAR SURABAYA - Kasus dugaan bullying dan kekerasan fisik terhadap seorang santri berinisial FAR (14) di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memicu keprihatinan publik.
Korban yang berasal dari Surabaya mengalami luka fisik dan trauma psikologis setelah diduga dianiaya oleh teman sekamarnya.
Peristiwa ini terjadi sekitar dua bulan setelah FAR mulai mondok pada tahun 2024 dan kini telah dilaporkan ke Polres Lamongan oleh orang tua korban.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Kami sudah lapor ke polisi agar ada tindakan hukum dan evaluasi dari pihak pesantren,” ujar ayah korban, dikutip dari laporan Kompas.com dan DetikJatim, Selasa (4/11).
Menurut pengakuan FAR, ia mulai mengalami perundungan sejak awal masuk pondok. Pelaku berinisial RR, 14, disebut kerap mengolok-olok, mengambil barang milik korban tanpa izin, dan melakukan kekerasan fisik.
Puncaknya terjadi saat FAR mengalami pemukulan hingga babak belur, yang membuatnya harus pulang dan menghentikan proses mondok.
“Sering diolok-olok dan dibully. Sekitar dua bulanan setelah masuk. Sama satu orang yang sekamar,” kata FAR saat ditemui di rumahnya
Kasus ini menjadi viral setelah video pertikaian antar santri tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, FAR terlihat mencoba menegur pelaku karena barang-barangnya sering diambil, sebelum akhirnya terjadi adu mulut dan kekerasan fisik.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan sedang berlangsung. “Kami sedang mendalami laporan dan akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” ujarnya.
Kasus bullying terhadap santri di Lamongan menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dan sistem perlindungan di lembaga pendidikan keagamaan.
Selain penegakan hukum, evaluasi internal pondok pesantren dan edukasi anti-kekerasan harus diperkuat agar lingkungan belajar tetap aman dan kondusif.
Pihak keluarga korban berharap agar kejadian ini tidak terulang dan menjadi momentum bagi pemerintah daerah serta Kementerian Agama untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari