Mojokerto — Upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali digagalkan petugas. Kali ini, pelaku menggunakan modus tidak lazim dengan melarutkan pil koplo jenis Double L ke dalam adonan kue kering.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 08.42 WIB. Saat pemeriksaan rutin di area pengunjung, petugas menemukan kejanggalan pada bungkusan makanan ringan yang dibawa seorang perempuan berinisial IA, istri dari narapidana kasus narkotika berinisial LT.
“Saat kami periksa, kue yang dibawa pengunjung ini terasa pahit dan mencurigakan. Setelah diuji, ternyata positif mengandung PCP, zat berbahaya yang memiliki efek halusinasi,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, Kamis (30/10).
Petugas segera mengamankan IA beserta barang bukti ke ruang Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Hasil pemeriksaan dari Klinik Lapas Mojokerto membenarkan adanya kandungan bahan kimia berbahaya dalam kue tersebut.
Rudi menegaskan, pihaknya langsung melaporkan kejadian itu kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto Kota. Tak lama berselang, tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota tiba di lokasi dan membawa pelaku untuk pemeriksaan lanjutan.
“Satu perempuan telah kami serahkan ke pihak kepolisian. Warga binaan yang terlibat juga kami isolasi untuk pendalaman. Sesuai arahan pimpinan, tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di dalam lapas,” tegas Rudi.
Atas kesigapan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Kadiyono, memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Mojokerto. Ia menilai langkah cepat petugas sebagai bukti nyata komitmen terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Kesigapan petugas Lapas Mojokerto ini patut diapresiasi. Komitmen mereka menjaga lapas bersih dari narkoba menjadi contoh bagi lapas lain di Jawa Timur,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Namun, berkat pengawasan ketat, upaya tersebut kembali berhasil digagalkan. (ali/fir)
Editor : M Firman Syah