Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bea Cukai dan Satpol PP Jatim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 16,8 Miliar dari Rokok Ilegal

Mus Purmadani • Kamis, 30 Oktober 2025 | 00:37 WIB
DIBAKAR: Petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Jatim musnahkan 17 juta batang rokok ilegal.(IST/RADAR SURABAYA)
DIBAKAR: Petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Jatim musnahkan 17 juta batang rokok ilegal.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita selama operasi penindakan empat bulan periode April hingga Juli 2025 di halaman gedung Graha Pena, Surabaya, Rabu (29/10).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I Achmad Fatoni mengatakan, penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Satpol PP Provinsi Jatim, aparat penegak hukum (Aph) terkait mulai dari bulan April sampai Juli 2025 telah berhasil menyita 17, 1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

"Perkiraan nilainya Rp 25, 5 miliar dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 16, 8 miliar," ujarnya usai pemusnahan rokok ilegal. 

Fatoni menambahkan, untuk semua barang bukti rokok ilegal yang disita dimusnahkan semua. Pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan di Mojokerto dengan cara dibakar.

Jutaan rokok ilegal yang disita tersebut merupakan hasil penindakan dilakukan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan wilayah Madura.

"Umumnya ini sebagai transit point ya. Jadi bisa (dijual) ke seluruh Indonesia dan terbanyak ke arah arah Sumatera," terangnya. Dia melanjutkan untuk penindakannya, rata-rata dilakukan di jalan dan di perusahaan jasa titipan. 

"Yang tentunya kaitannya dengan rokok yang polos ini tidak terdaftar dalam merek di sistem aplikasi di Bea Cukai. Jadi kalau ditanya perusahaan bagaimana dia tidak apa mencatatkan PT mana produksinya Jadi benar-benar rokok ilegal," tegasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Jatim Andik Fajar Cahyono mengungkapkan, pemusnahan rokok ilegal ini adalah langkah serius dari Dirjen Bea dan Cukai serta pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan

"Karena tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan negara, tapi juga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi di daerah," sebutnya.

Pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mengidentifikasi, menyita dan mengamankan barang kena cukai ilegal. Sebab ini menjadi komitmen serta sinergitas bersama dalam melawan kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tersebut sangat mudah ditemukan di pasar-pasar, warung-kelontong, pedagang kaki lima, pasar tradisional yang keberadaannya tanpa kita sadari. 

"Menghadapi tantangan ini tidak ada satupun pihak yang dapat bekerja sendiri. Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi aktif dan sinergi dari berbagai pihak. Keadilan kita semua di sini adalah bukti nyata komitmen kita untuk bekerja sama," tuturnya.

Andik menyatakan sinergitas antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama untuk menekan peredaran rokok ilegal secara efektif.

Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jatim, bersama kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur terus bersinergi dalam menindak para pengedar rokok ilegal. Pada tahun 2025 sampai bulan Juli telah diamankan barang bukti sejumlah 17,166 juta batang Dengan nilai barang Rp 25,5 miliar. 

"Cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat kapasitas fiskal khususnya dalam kelompok penerimaan dalam negeri. Cukai Tembakau sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di daerah-daerah penghasil seperti Jawa Timur," bebernya.

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan dana dari APBN dengan persentase tertentu yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, serta mendorong pemulihan perekonomian daerah. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Berita Jawa Timur terbaru #Memusnahkan #barang bukti #kanwil bea cukai jatim #tanpa cukai #Satpol PP Jatim #Berita Hari Ini #2025 #Berita Kriminal Hari Ini #Penindakan #Musnahkan #rokok ilegal #pemusnahan #Negara #kerugian #rokok