RADAR SURABAYA – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengusulkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Rancangan perubahan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Komisi A sebagai pemrakarsa Raperda.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks.
“Pemerintah daerah memiliki wewenang membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Salah satu urusan tersebut adalah penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum lintas kabupaten/kota,” ujar Sumardi dalam rapat paripurna, Senin (27/10).
Menurutnya, meskipun Jawa Timur telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang pernah diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020, berbagai fenomena baru menuntut adanya pembaruan kebijakan. Salah satunya adalah maraknya perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi (pinjol ilegal) yang kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Perjudian digital telah menjangkau kelompok masyarakat rentan, terutama kalangan ekonomi menengah bawah dan generasi muda. Kondisi ini sering berujung pada masalah ekonomi, kriminalitas, tekanan psikologis, bahkan tindakan bunuh diri,” tegasnya.
Sumardi menambahkan, Raperda ini berlandaskan pada semangat melindungi warga Jawa Timur dari dampak sosial ekonomi akibat kemajuan teknologi yang tidak diimbangi literasi digital dan keuangan yang memadai.
Adapun substansi utama dalam rancangan perubahan kedua ini mencakup pertama, penambahan ruang lingkup gangguan ketertiban yang kini juga mencakup ruang digital dan pangan. Kedua, penetapan batas penggunaan pengeras suara, baik statis maupun nonstatis, untuk menjaga ketertiban lingkungan.
Ketiga, pengaturan pencegahan judi online dan pinjol ilegal melalui edukasi publik, patroli digital, relawan digital, serta rehabilitasi sosial bagi korban. Keempat, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, khususnya dalam literasi keuangan dan kesehatan mental.
Kelima, larangan peredaran pangan tercemar dan berbahan nonpangan, dengan sanksi administratif dan pidana. Ke-enam, penguatan peran masyarakat secara partisipatif, bukan represif, dalam menjaga ketertiban umum.
“Melalui perubahan ini, DPRD bersama Pemprov Jatim menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang muncul seiring perkembangan zaman,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto